DEFINISI
GEOPARK
Sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan,
yang memiliki situs warisan geologi (geosite) dan bentang alam yang bernilai,
terkait aspek warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity),
keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural
diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan
perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari
masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga dapat di gunakan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
APA ITU
GEOPARK?
Geopark merupakan salah satu alat pembangunan
berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat, yang memadukan tiga keragaman, yaitu
keragaman geologi, hayati, dan budaya (UNESCO).
PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG TAMAN BUMI ATAU GEOPARK
Tamanbumi (Geopark) adalah sebuah wilayah geografis
tunggal atau gabungan yang memiliki situs warisan geologi(Geosite) dan bentang
alam yang bernilai,terkait aspek Warisan Geologi, Keragaman Geologi,
Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya.
TAMAN BUMI
(GEOPARK) NASIONAL BAYAH DOME
Taman Bumi (Geopark) Nasional Bayah Dome resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 173.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Bayah Dome yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia. Penetapan ini merupakan pengakuan nasional atas kekayaan warisan geologi (geoheritage) Bayah Dome yang memiliki keterkaitan erat dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), sekaligus menegaskan posisi Bayah Dome sebagai kawasan strategis untuk konservasi, edukasi, dan pengembangan geowisata berkelanjutan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penilaian Tim Verifikasi Geopark Nasional, Bayah Dome dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional. Dalam keputusan tersebut, Geopark Nasional Bayah Dome mencakup 32 warisan geologi (geosite), 6 keanekaragaman hayati (biosite), dan 9 keragaman budaya berwujud (tangible cultural site) yang tersebar di kawasan Kabupaten Lebak. ini mencerminkan keunikan bentang alam, kekayaan flora dan fauna, serta kekhasan budaya lokal, termasuk kehidupan masyarakat adat Baduy dan kasepuhan, yang menjadi satu kesatuan narasi geologi, alam, dan budaya Bayah Dome.
Selain itu, keputusan menteri juga menegaskan bahwa
Geopark Nasional Bayah Dome didukung oleh sedikitnya 5 destinasi penting
lainnya, seperti Museum Multatuli, Pantai Bagedur, Pantai Pulomanuk, Lereng
Cibolang, dan Tirta Lebak Buana. Penetapan ini dijadikan acuan dalam
pemanfaatan ruang wilayah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,
serta menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah. Pengelolaan
Geopark Nasional Bayah Dome dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
dan pedoman teknis pengelolaan geopark, dengan kewajiban pelaporan berkala
kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi setiap dua tahun sekali.
Dengan landasan hukum yang kuat ini, Geopark Nasional Bayah Dome diharapkan
menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, dan penguatan citra Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten di tingkat
nasional maupun internasional.
Sertifikat Penetapan Geopark Bayah Dome