Page 31 - KAJIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI INVESTASI DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 31
Indonesia). Dengan demikian, berdasarkan keberadaan Warisan Geologi (Geoheritage),
Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
Keragaman Budaya (Cultural Diversity) serta visibilitas maupun aksesibilitas, Kawasan
Geopark Bayah Dome terdiri dari 15 kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Bayah;
2. Kecamatan Cibeber;
3. Kecamatan Cihara;
4. Kecamatan Cijaku;
5. Kecamatan Cilograng;
6. Kecamatan Cipanas;
7. Kecamatan Gunungkencana;
8. Kecamatan Lebakgedong;
9. Kecamatan Leuwidamar;
10. Kecamatan Malingping;
11. Kecamatan Muncang;
12. Kecamatan Panggarangan;
13. Kecamatan Rangkasbitung;
14. Kecamatan Sajira; dan
15. Kecamatan Sobang.
Secara geografis Kawasan Geopark Bayah Dome terletak antara 6°18'00” - 7°00'
LS dan 105°56'37” - 106°31'35” BT (Gambar 4.1). Adapun batas-batas administrasi
kawasan tersebut adalah sebagai berikut :
Utara : Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang
Timur : Kabupaten Bogor (Geopark Pongkor) dan Kabupaten Sukabumi
Selatan : Samudera Hindia
Barat : Kabupaten Pandeglang (Geopark Ujung Kulon)
2.2.2 Keberadaan Warisan Geologi (Geoheritage)/Geosite dan Geodiversity
Geopark Bayah Dome memiliki 32 situs warisan geologi (geosite) berdasarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)
Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Warisan geologi yang ditetapkan secara peringkat
berdasarkan hasil pembandingan mulai dari lokal (25 site), Nasional (6 site), hingga
28