Page 247 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 247
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE DI
KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
2. Tahap 2: Penguatan kelembangaan dan pemberdayaan Masyarakat; tahap ini
untuk membangun tata Kelola Kawasan dengan melalui kesepatan anytar
pemangku kepentingan dalam mengelola Kawasan geosite, khususnya
Kawasan geosite Endapan Delta Karang Taraje dan Kawasan geosite
Kompleks Goa Langir. Disamping itu tahap ini akan menciptakan
pemberdayaan masyarakat dalam mengelola Kawasan geosite untuk
peningkatan ekonomi Masyarakat.
3. Tahap 3: Pembangunan fisik Kawasan; tahap ini di rancang dari pra sampai
paska Pembangunan fisik Kawasan, dimana dalam pra di lakukan penjajakan
Kerjasama untuk pendanaan Pembangunan serta Kerjasama hak guna lahan
dari pemilik lahan ke pengelolan Kawasan kedepannya. Setelah disusun pola
Kerjasama dilakukan Pembangunan fisik dengan kesepakatan pentahapan
objek yang mulai Pembangunan.
4. Tahap 4: evaluasi dan monitoring; tahap ini akan dilakukan evaluasi dan
monitoring untuk melihat kesiapan fisik objek dan kesiapan SDM yang akan
mengelola sesuai kesepakatan. Monitoring juga dilakukan untuk melihat
penerapan aturan-aturan yang telah di legalkan sebagai alat hukum
pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengembangan Kawasan geosite ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 6 tahun
mengingat penataan Kawasan geosite ini segera mungkin dilakukan untuk mencegah
degradasi lingkungan yang lebih parah.
LAPORAN AKHIR Bab 7 | 212