Page 249 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 249
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE DI
KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
o Penyepakatan fungsi dan peran tiap pemangku kepentingan dalam
hal menjaga keberadaan geoheritage
o Penyepakatan fungsi dan peran tiap pemangku kepentingan dalam
pengendalian pemanfaatan ruang, perda/perbup Kawasan geosite
sebagai alat hukum
o Penyepakatan insentif dan disinsentif terkait pengembangan
Kawasan geosite
2. Kerjasama pengelolaan lahan di Kawasan geosite; proses:
Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dan Badan Pengelola Geopark Bayah
Dome memfasilitasi Kerjasama pemilik hak guna pakai atau hak guna
bangunan dengan Masyarakat atau komunitas atau pokdarwis atau Pemda
dengan menyampaikan aturan-aturan yang boleh, bersyarat, terbatas, tidak
boleh, intensitas bangunan, tata bangunan, langgam bangunan dan aturan
Kerjasama, melalui FGD.
Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dan Badan Pengelola Geopark Bayah
Dome berhak memiliki atas masterplan/site/rencana pengembangan sebagai
evaluasi dan monitoring serta berhak untuk mendapatkan data kunjungan
wisatawan di tiap Kawasan geosite.
3. Teknik pelaksanaan pada Kawasan geosite Endapan Delta Karang Taraje:
Penyepakatan pihak pengelola Kawasan geosite Endapan Delta Karang
Taraje dengan unit UMKM mengenai batas harga maksimal makanan dan
minuman
Penyepakatan biaya jasa parkir yang dikelola Masyarakat
Dalam Pembangunan pedestrian; diukur detail ketinggian dari pasir serta
lebar pedestrian Ketika bersinggungan dengan geoheritage.
Dalam proses Pembangunan di perhatikan bekas puing atau sisa material
untuk dibuang pada tempat yang telah ditentukan
Daya tampung Gedung informasi maksimal 120 orang dalam 1 waktu untuk
itu maka jika terjadi peningkatan wisatawan perlu disusun SOP
pembatasan pengunjung
LAPORAN AKHIR Bab 7 | 214