Page 31 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 31
Untuk mendukung program pengembangan Geopark maka dilakukan kordinasi antara
Kementerian/Lembaga, dengan membagi peran sebagai berikut:
a. Kementerian Kordinator Maritim: Keputusan Menteri terkait tata kerja KNGI.
b. Kementerian ESDM: Peraturan Menteri terkait Penetapan Geoheritage dan Tata Kelola.
c. Kementerian PPN/Bappenas: Peraturan Menteri terkait Penetapan RAN Geopark.
d. Kementerian Pariwisata: Peraturan Menteri terkait Pengelolaan Geopark melalui Pengembangan
Destinasi Wisata.
Gambar 2. 11 Peran Beberapa Kementerian dalam Pengembangan Geopark sesuai amanat Perpres
9/2019
Sumber : Bappenas, 2020
Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi Nasional
Pengembangan Geopark Indonesia dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi Nasional Pengembangan
Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan
dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark. Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia
ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional. Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia guna mendukung
pengembangan Geopark sesuai kewenangannya.
Dalam rangka pengembangan Geopark, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Pengelola Geopark yang
penetapannya dilakukan oleh Bupati/Wali Kota, apabila kawasan Geopark berada di satu wilayah
kabupaten/kota; atau Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi. Dalam hal kawasan Geopark berada di wilayah lintas provinsi, Pengelola Geopark ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.
Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman
Budaya (Cultural Diversity). Selain itu juga perlu melihat keterkaitan antara keragaman tersebut yang
22