Page 31 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 31

Untuk   mendukung    program    pengembangan    Geopark   maka    dilakukan   kordinasi   antara
                   Kementerian/Lembaga, dengan membagi peran sebagai berikut:

                   a.  Kementerian Kordinator Maritim: Keputusan Menteri terkait tata kerja KNGI.
                   b.  Kementerian ESDM: Peraturan Menteri terkait Penetapan Geoheritage dan Tata Kelola.
                   c.  Kementerian PPN/Bappenas: Peraturan Menteri terkait Penetapan RAN Geopark.
                   d.  Kementerian  Pariwisata:  Peraturan  Menteri  terkait  Pengelolaan  Geopark  melalui  Pengembangan
                      Destinasi Wisata.






















                 Gambar 2. 11 Peran Beberapa Kementerian dalam Pengembangan Geopark sesuai amanat Perpres
                                                             9/2019

                                                     Sumber : Bappenas, 2020

               Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi Nasional
               Pengembangan Geopark Indonesia dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
               Development  Goals  (SDGs),  untuk  jangka  waktu  5  (lima)  tahun.  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan
               Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan
               dalam  pelaksanaan  Pengembangan  Geopark.  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan  Geopark  Indonesia
               ditetapkan  oleh  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan
               Nasional. Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia, Menteri Perencanaan
               Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan Kementerian/Lembaga,
               Pemerintah  Daerah,  dan  Pemangku  Kepentingan.  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  dan  Pemangku
               Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia guna mendukung
               pengembangan Geopark sesuai kewenangannya.

               Dalam  rangka  pengembangan  Geopark,  Pemerintah  Daerah  perlu  menetapkan  Pengelola  Geopark  yang
               penetapannya  dilakukan  oleh  Bupati/Wali  Kota,  apabila  kawasan  Geopark  berada  di  satu  wilayah
               kabupaten/kota; atau Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu)
               provinsi.  Dalam  hal  kawasan  Geopark  berada  di  wilayah  lintas  provinsi,  Pengelola  Geopark  ditetapkan
               berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.

               Pengelolaan  Geopark  harus  memperhatikan  aspek  perlindungan  dan  pelestarian  terhadap  Warisan  Geologi
               (Geoheritage),  Keragaman  Geologi  (Geodiversity), Keanekaragaman  Hayati (Biodiversity),  dan  Keragaman
               Budaya  (Cultural  Diversity).  Selain  itu  juga  perlu  melihat  keterkaitan  antara  keragaman  tersebut  yang




                                                               22
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36