Page 91 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 91
Kesamaan kepentingan antara pihak BP Geopark Daerah dengan Pihak Donor merupakan kunci utama
terjadinya kerja sama dimana kedua belah pihak merealisasikan kepentingannya secara bersama dalam satu
kegiatan. Pihak donor sebagai pihak yang memberikan pendanaan untuk melaksanakan program mereka,
sedangkan pihak BP Geopark menjalankan apa kegiatan yang menjadi usulan mereka.
Pergerakan dana yang lintas regional dan negara seringkali terjadi karena adanya kesamaan interest atas suatu
issue atau permasalahan. Hal-hal yang menjadi perhatian dari pihak donor lebih mengutamakan independensi,
good corporate management, transparansi, dan juga akuntabilitas dari pihak mitra.
Isu yang biasa dan banyak dilakukan bisa dari banyak sektor, diantaranya adalah issue tentang climate change,
flora dan fauna endemi yang rentan dan/atau sedang dalam proses kepunahan, penyelamatan hutan, hak-hak
asasi manusia, indigenous people, gender, kesehatan reproduksi, kesehatan anak, hak-hak pekerja, Human
Health, Animal Health and Aqua-culture sectors, dan masih banyak sector dan issue lainnya. Dengan demikian
dapat dikaitkan bahwa peluang untuk memanfaatkan isu-isu tersebut sangat terbuka lebar dengan saling
memperhatikan concerns dari semua pihak dan berada pada platform interest yang sama (common platform
interest) baik lembaga donor maupun pihak-pihak yang mengajukan proposal.
C. Skema Kerja Badan Pengelola Dana Geopark
Sesuai dengan tujuan yang menjadi pertimbangan utama dalam kajian Kelembagaan dalam Pengembangan Pola
Pendanaan Bagi Pengembangan Geopark Indonesia, maka salah satu alternatif skenario yang dapat
dikembangkan dalam hal kelembagaan adalah sebagaimana skema di bawah.
Dari gambar diatas, salah satu fungsi Badan Pengelola Dana Geopark yaitu Trust Fund yang berfungsi untuk
mengatur, menampung, dan menyalurkan dana ke BP Geopark (selaku beneficiaries). Dalam hal penampung,
berbagai potensi pembiayaan selain anggaran pemerintah perlu dipetakan kemudian dihimpun baik dari private,
corporate, dan lain sebagainya (selaku settlor). Tentu posisi Badan Pengelola Dana ini berada di bawah KNGI
dengan catatan regulasi dan payung hukum serta kapabilitas yang profesional dan mampu menjalankan peran
pengelolaan pembiayaan dengan baik.
Disamping itu, peran Badan Pengelola Dana Geopark itu tentu di bawah pengawasan dan koordinasi
Kementerian Keuangan, serta berkoordinasi intensif dengan Kementerian lain yang terkait karena Geopark yang
bersifat muktisektor seperti pariisata, pendidikan, pertanian, perindustrian, sumberdaya mineral, kehutanan, dan
lain lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelola dana geopark memiliki peran krusial sebagai pintu
gerbang kerjasama lintas sektor baik nasional dan internasional. Tentunya dibutuhkan komitmen yang kuat
semua pihak mulai dari pemerintah baik pusat dan daerah dalam penyemaan perspesi tentang pentingnya
geopark ini agar hadirnya Geopark Fund ini dapat dorong oleh semua pihak terkait.
Kemudian pada tataran BP Geopark di daerah, bentuk kelembagaan yang dipilih juga dapat berpengaruh pada
fleksibilitas pembiayaan. Pada gambar di bawah terlihat bentuk BLUD merupakan contoh yang cukup didorong
karena fleksibel dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan dan kerjasama.
82