Page 91 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 91

Kesamaan  kepentingan  antara  pihak  BP  Geopark  Daerah  dengan  Pihak  Donor  merupakan  kunci  utama
               terjadinya kerja sama dimana kedua belah pihak merealisasikan kepentingannya secara bersama dalam satu
               kegiatan.  Pihak  donor  sebagai  pihak  yang  memberikan  pendanaan  untuk  melaksanakan  program  mereka,
               sedangkan pihak BP Geopark menjalankan apa kegiatan yang menjadi usulan mereka.
               Pergerakan dana yang lintas regional dan negara seringkali terjadi karena adanya kesamaan interest atas suatu
               issue atau permasalahan. Hal-hal yang menjadi perhatian dari pihak donor lebih mengutamakan independensi,
               good corporate management, transparansi, dan juga akuntabilitas dari pihak mitra.
               Isu yang biasa dan banyak dilakukan bisa dari banyak sektor, diantaranya adalah issue tentang climate change,
               flora dan fauna endemi yang rentan dan/atau sedang dalam proses kepunahan, penyelamatan hutan, hak-hak
               asasi  manusia,  indigenous  people,  gender,  kesehatan  reproduksi,  kesehatan  anak,  hak-hak  pekerja,  Human
               Health, Animal Health and Aqua-culture sectors, dan masih banyak sector dan issue lainnya. Dengan demikian
               dapat  dikaitkan  bahwa  peluang  untuk  memanfaatkan  isu-isu  tersebut  sangat  terbuka  lebar  dengan  saling
               memperhatikan concerns dari semua pihak dan berada pada platform interest yang sama (common platform
               interest) baik lembaga donor maupun pihak-pihak yang mengajukan proposal.

               C. Skema Kerja Badan Pengelola Dana Geopark
               Sesuai dengan tujuan yang menjadi pertimbangan utama dalam kajian Kelembagaan dalam Pengembangan Pola
               Pendanaan  Bagi  Pengembangan  Geopark  Indonesia,  maka  salah  satu  alternatif  skenario  yang  dapat
               dikembangkan dalam hal kelembagaan adalah sebagaimana skema di bawah.
               Dari gambar diatas, salah satu fungsi Badan Pengelola Dana Geopark yaitu Trust Fund yang berfungsi untuk
               mengatur, menampung, dan menyalurkan dana ke BP Geopark (selaku beneficiaries). Dalam hal penampung,
               berbagai potensi pembiayaan selain anggaran pemerintah perlu dipetakan kemudian dihimpun baik dari private,
               corporate, dan lain sebagainya (selaku settlor). Tentu posisi Badan Pengelola Dana ini berada di bawah KNGI
               dengan catatan regulasi dan payung hukum serta kapabilitas yang profesional dan mampu menjalankan peran
               pengelolaan pembiayaan dengan baik.

               Disamping  itu,  peran  Badan  Pengelola  Dana  Geopark  itu  tentu  di  bawah  pengawasan  dan  koordinasi
               Kementerian Keuangan, serta berkoordinasi intensif dengan Kementerian lain yang terkait karena Geopark yang
               bersifat muktisektor seperti pariisata, pendidikan, pertanian, perindustrian, sumberdaya mineral, kehutanan, dan
               lain lain.  Sehingga  dapat disimpulkan  bahwa  pengelola  dana  geopark memiliki  peran  krusial  sebagai  pintu
               gerbang kerjasama lintas sektor baik nasional dan internasional. Tentunya dibutuhkan komitmen yang kuat
               semua  pihak  mulai  dari  pemerintah  baik  pusat  dan  daerah  dalam  penyemaan  perspesi  tentang  pentingnya
               geopark ini agar hadirnya Geopark Fund ini dapat dorong oleh semua pihak terkait.

               Kemudian pada tataran BP Geopark di daerah, bentuk kelembagaan yang dipilih juga dapat berpengaruh pada
               fleksibilitas pembiayaan. Pada gambar di bawah terlihat bentuk BLUD merupakan contoh yang cukup didorong
               karena fleksibel dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan dan kerjasama.
















                                                               82
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96