Page 48 - Laporan Akhir- Kajian Keterkaitan Geo Bio Budaya
P. 48

  Zona hutan pegunungan atas (montane forest), di atas elevasi 1.500 m dpl.
                          Berikut  merupakan  site-site  yang  termasuk  ke  dalam  kawasan  Taman
                    Nasional Gunung Halimun–Salak (TNGHS):

                    4.2.1.1 Gunung Luhur
                          Kondisi  umum  Gunung  Luhur  merupakan  daerah  pegunungan  yang
                    termasuk  kedalam  Taman  Nasional  Gunung  Halimun  Salak.  Tipe  komunitas
                    vegetasi yaitu tipe komunitas hutan pegunungan atas. Ketinggian Gunung Luhur
                    sekitar 1.034 mdpl. Lokasinya terletak di Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber,
                    Banten. Gunung Luhur memiliki keanekaragaman hayati (Flora dan Fauna) yang
                    tinggi,  langka,  dan  endemik.  Gunung  Luhur  memiliki  kontur  mulai  dari  datar
                    sampai  berbukit,  memiliki  kanopi  pohon  yang  rapat  saling  bersambung,  dan
                    memiliki  tipe  vegetasi  yang  memperlihatkan  ciri  khas  pegunungan  dataran  atas,
                    ditandai dengan kehadiran tumbuhan seperti ki hujan (Engelhardia spicata), Cerem
                    (Macropanax  dispermum),  ki  hiur  (Castsnopsis  javanica),  Saninten  (Castanopsis
                    argentea) dan pasang (Lithocarpus spp).



















                           Gambar 4.7 Kondisi Umum Hutan Pegunungan Gunung Luhur Taman Nasional
                                                     Gunung Halimun-Salak.

                    1)  Flora

                          Hasil penelitian flora di Gunung Luhur Taman Nasional Gunung Halimun-
                    Salak tercatat komposisi flora sebanyak 302 jenis dari 102 Famili.

                          Keberadaan jenis-jenis flora di habitatnya juga memiliki status dan ancaman
                    kepunahan  akibat  dari  kegiatan  manusia  seperti  penebangan  liar,  pembalakan,
                    kebakaran    hutan,  konversi  lahan  dan  lain  sebagainya.  Status  konservasi  flora,
                    didasari  dari  beberapa  peraturan  perlindungan.  Peraturan  Menteri  Lingkungan
                    Hidup  Dan  Kehutanan  Republik  Indonesia  nomor  p.106  /menlhk  /setjen
                    /kum.1/12/2018  tentang  perubahan  kedua  atas  Peraturan  Menteri  Lingkungan
                    Hidup dan Kehutanan nomor P.20 /MENLHK /SETJEN /KUM.1/6/2018 tentang
                    jenis  tumbuhan  dan  satwa  yang  dilindungi.  IUCN  (International  Union  for
                    Conservation  of  Nature),  dan  CITES  (Convention  On  International  Trade  In
                    Endangered  Species).  Selain  itu,  endimisitas  suatu  jenis  mempengaruhi  pula
                    terhadap status konservasinya.




                                                             40
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53