Page 51 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 51

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK


                  pembangunan pada tahun 2022 yaitu ‘Diverfisikasi dan Intensifikasi promosi, serta

                  peningkatan kualitas dan daya tarik produk pariwisata’.
                   E.  Tahap V

                  Arah kebijakan pada tahun kelima difokuskan pada upaya mempertegas, memelihara,

                  dan  mempertahankan  capaian  pada  tahapan-tahapan  sebelumnya  dengan

                  memfasilitasi tumbuhnya kreatifitas dan inovasi para pelaku usaha pariwisata daerah

                  guna  melipatgandakan  minat  dan  kunjungan  wisatawan.  Evaluasi  dalam  rangka
                  meningkatkan  efektifitas  kebijakan  dilakukan  secara  komprehensif,  demikian  pula

                  dengan upaya mengoptimalkan dukungan dan kerjasama dengan seluruh pemangku

                  kepentingan,  khususnya  di  sektor  pariwisata.  Demikian  pula  upaya  intensifikasi
                  fasilitasi beragam program dan kegiatan serta insentif dari pemerintah provinsi dan

                  pemerintah pusat guna melegitimasi eksistensi Kabupaten Lebak sebagai destinasi

                  pariwisata  berskala  nasional.  Karenanya  fokus  dan/  tema  pembangunan  pada

                  tahapan  pamungkas  RPJMD  Tahun  2019-2024  yaitu  ‘Terwujudnya  Lebak  sebagai
                  destinasi pariwisata unggulan berskala nasional’.



                  3.2.4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana

                        Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043

                      a.  Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Lebak
                      Rencana struktur ruang wilayah daerah meliputi rencana sistem pusat pelayanan

                      dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah.

                      1)  Rencana Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan

                      Rencana    pengembangan       sistem    pusat   pelayanan     meliputi   rencana
                      pengembangan sistem perkotaan dan rencana pengembangan sistem perdesaan.

                      a)  Rencana Pengembangan Sistem Perkotaan

                      Dalam  RTRW  Kabupaten  Lebak  membahas  mengenai  rencana  pengembangan

                      sistem perkotaan yang mana meliputi rencana sistem pusat kegiatan dan rencana
                      fungsi pusat kegiatan.

                           Rencana Sistem Pusat Kegiatan meliputi :

                         PKW berada di        :    Perkotaan Rangkasbitung;

                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 3 | 35
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56