Page 54 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 54
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
1) Rencana Kawasan Lindung
Rencana kawasan lindung dalam RTRW Kabupaten Lebak mencangkup kawasan
lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya,
kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan
cagar budaya, kawasan rawan bencana alam dan kawasan lindung geologi.
2) Rencana Kawasan Budidaya
Rencana kawasan budidaya didalam RTRW Kabupaten Lebak meliputi kawasan
peruntukan hudan produksi, peruntukan pertanian, peruntukan perikanan,
peruntukan pertambangan, peruntukan industri, peruntukan pariwisata,
peruntukan permukiman dan peruntukan budidaya lainnya.
a) Kawasan Peruntukan Pariwisata
Kawasan peruntukan pariwisata dalam RTRW Kabupaten Lebak mencangkup
kawasan pariwisata alam, pariwisata budaya dan pariwisata buatan. Perwujudan
dari Kawasan Pariwisata yaitu sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana induk pengembangan pariwisata Daerah, penataan dan pengendalian
pembangunan kawasan obyek wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya,
pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di lokasi pariwisata,
peningkatan kualitas objek wisata, pengelolaan lokasi pariwisata yang
berkelanjutan, pengembangan pemasaran dan promosi kawasan wisata dalam
rangka memperluas pangsa pasar wisata, pengembangan dan peningkatan
prasarana, sarana, dan utilitas di lokasi pariwisata, serta pembinaan dan
pemberdayaan Masyarakat sekitar obyek wisata sebagai upaya pengembangan
pariwisata.
Tabel 3. 1 Kawasan Pariwisata Alam
Jenis Wisata Nama Objek dan Lokasi
Pantai
1. Pantai Cihara di Kecamatan Cihara;
2. Pantai Talanca di Kecamatan Malingping;
Wisata Alam 3. Pantai Cimandiri di Kecamatan Panggarangan;
4. Pantai Cibobos di Kecamatan Panggarangan;
5. Pantai Tanjung Panto di Kecamatan Wanasalam;
6. Pantai Karang Seke di Kecamatan Wanasalam;
7. Pantai Binuangeun di Kecamatan Wanasalam;
LAPORAN AKHIR Bab 3 | 38