Page 39 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 39
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya
tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi
beban sosial. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan
dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan,
dan asas keadilan.
Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan
ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Pada Pasal 4 tentang ruang lingkup disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup meliputi: perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan;
pengawasan; dan penegakan hukum.
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya;
ekonomi; kelembagaan masyarakat; dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.
2.1.7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Pasal 12 disebutkan bahwa urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya
mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Potensi unggulan Daerah
yang dapat dihitung dengan nilai tertentu meliputi kelautan dan perikanan,
pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian. Sedangkan untuk
potensi energi dan sumber daya mineral dihitung berdasarkan penetapan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dengan mempertimbangkan
rekomendasi ahli yang di bidangnya.
Tabel 2. 1 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
LAPORAN AKHIR 37