Page 39 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 39

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                  meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran

                  dan  kerusakan  lingkungan.  Kondisi  ini  dapat  mengakibatkan  daya  dukung,  daya
                  tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi

                  beban  sosial.  Oleh  karena  itu,  lingkungan  hidup  Indonesia  harus  dilindungi  dan

                  dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan,

                  dan asas keadilan.

                  Selain  itu,  pengelolaan  lingkungan  hidup  harus  dapat  memberikan  kemanfaatan
                  ekonomi,  sosial,  dan  budaya  yang  dilakukan  berdasarkan  prinsip  kehati-hatian,

                  demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap

                  kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
                  Pada Pasal 4 tentang ruang lingkup disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan

                  lingkungan hidup meliputi: perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan;

                  pengawasan; dan penegakan hukum.

                  Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
                  karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya;

                  ekonomi; kelembagaan masyarakat; dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.



                  2.1.7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                  Berdasarkan  Pasal  12  disebutkan  bahwa  urusan  Pemerintahan  Pilihan  meliputi:

                  kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya

                  mineral;  perdagangan;  perindustrian;  dan  transmigrasi.  Potensi  unggulan  Daerah

                  yang  dapat  dihitung  dengan  nilai  tertentu  meliputi  kelautan  dan  perikanan,
                  pariwisata,  pertanian,  kehutanan,  perdagangan,  perindustrian.  Sedangkan  untuk

                  potensi  energi  dan  sumber  daya  mineral  dihitung  berdasarkan  penetapan  yang

                  dilakukan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dengan mempertimbangkan

                  rekomendasi ahli yang di bidangnya.
                                 Tabel 2. 1 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata











                   LAPORAN AKHIR                                                                    37
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44