Page 42 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 42
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
f. Mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari
Komite Nasional Geopark Indonesia.
2.1.9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi
Di dalam peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan
Warisan Geologi (geoheritage) disebutkan penetapan warisan Geologi (geoheritage)
dapat dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah,
provinsi, kabupaten dan Kota (Pasal 10).
Di dalam warisan geologi (geoheritage) ini terdapat ciri khas tertentu baik individual
maupun multiobjek yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah cerita
evolusi pembentukan suatu daerah yang disebut situs warisan geologi (Geosite).
Situs warisan geologi (geosite) yang sudah ditetapkan dimanfaatkan untuk:
a. Kegiatan penelitian dan pendidikan dengan melakukan penggalian atau
pengambilan sampel yang terbatas
b. Pemanfaatan geowisata
c. Pemanfaatan untuk kegiatan budidaya dapat diizinkan dengan luasan
terbatas
Pemanfaatan Geosite dapat dilaksanakan tanpa mengurangi perlindungan dan
pelestarian Situs Warisan Geologi (Geosite). Pemerintah, pemerintah daerah,
pemangku kepentingan dan masyarakat harus menjaga Situs Warisan Geologi
(geosite) yang sudah ditetapkan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan
perundanga-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri yang menetapkan geosite di
Geopark Bayah Dome didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 Tentang Penetapan
Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
LAPORAN AKHIR 40