Page 42 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 42

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                      f.  Mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari

                         Komite Nasional Geopark Indonesia.


                  2.1.9    Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  Nomor  1  Tahun  2020

                        tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi

                  Di  dalam  peraturan  Menteri  ESDM  No.1  tahun  2020  tentang  Pedoman  Penetapan

                  Warisan Geologi (geoheritage) disebutkan penetapan warisan Geologi (geoheritage)
                  dapat  dijadikan  sebagai  acuan  dalam  arahan  pemanfaatan  ruang  wilayah  daerah,

                  provinsi, kabupaten dan Kota (Pasal 10).

                  Di dalam warisan geologi (geoheritage) ini terdapat ciri khas tertentu baik individual

                  maupun  multiobjek  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  sebuah  cerita

                  evolusi pembentukan suatu daerah yang disebut situs warisan geologi (Geosite).

                  Situs warisan geologi (geosite) yang sudah ditetapkan dimanfaatkan untuk:


                      a.  Kegiatan  penelitian  dan  pendidikan  dengan  melakukan  penggalian  atau

                         pengambilan sampel yang terbatas
                      b.  Pemanfaatan geowisata

                      c.  Pemanfaatan  untuk  kegiatan  budidaya  dapat  diizinkan  dengan  luasan

                         terbatas

                  Pemanfaatan  Geosite  dapat  dilaksanakan  tanpa  mengurangi  perlindungan  dan

                  pelestarian  Situs  Warisan  Geologi  (Geosite).  Pemerintah,  pemerintah  daerah,

                  pemangku  kepentingan  dan  masyarakat  harus  menjaga  Situs  Warisan  Geologi

                  (geosite)  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Menteri  sesuai  ketentuan  peraturan
                  perundanga-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri yang menetapkan geosite di

                  Geopark Bayah Dome didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya

                  Mineral  Republik  Indonesia  Nomor:  164.K/HK.02/MEM.G/2022  Tentang  Penetapan

                  Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.










                   LAPORAN AKHIR                                                                   40
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47