Page 41 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 41

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                  Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman

                  Hayati  (Biodiversity),  dan  Keragaman  Budaya  (Culturaldiversity).  Geopark  dikelola
                  untuk keperluan konsevasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat

                  secara  berkelanjutan  dengan  ketelibatan  aktif  dari  masyarakat  dan  Pemerintah

                  Daerah.  Ini  diharapkan  dapat  digunakan  untuk  menumbuhkan  pemahaman  dan

                  kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitar.

                  Dalam  pengembangan  Geopark  melalui  berbagai  tahapan  didalamnya  meliputi
                  penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perencanaan Geopark, penetapan status

                  Geopark, dan pengelolaan Geopark. Dalam penentuan kawasan Geopark harus melalui

                  penetapan dengan beberapa kriteria sebagai berikut:
                      a.  Telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage);

                      b.  Memiliki  Warisan  Geologi  (Geoheritage)  yang  terkait  dengan  Keragaman

                         Geologi  (Geodiversity),  Keanekaragaman  Hayati  (Biodiversity),  dan

                         Keragaman Budaya (Culturaldiversity);
                      c.  Memiliki Pengelolaan Geopark; dan

                      d.  Memiliki rencana induk Geopark.

                  Geopark ditetapkan berdasarkan tingkat status yang terdiri atas Geopark Nasional

                  dan UNESCO Global Geopark. Usulan dari Geopark Nasional untuk menjadi UNESCO
                  Global Geopark wajib memenuhi syarat yang ditentukan, sebagi berikut:

                      a.  Telah  ditetapkan  sebagai  Geopark  Nasional  paling  singkat  selama  1  (satu)

                         tahun;

                      b.  Pengelola  Geopark    dalam  mengelola  Geopark    menunjukan  upaya
                         melaksanakan  rencana  induk  Geopark  paling  singkat  1  (satu)  tahun  sejak

                         dibentuk;

                      c.  Menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global Geopark;

                      d.  Memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;
                      e.  Mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari

                         Gubernur sesuai kewenangannya;








                   LAPORAN AKHIR                                                                   39
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46