Page 41 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 41
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman
Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culturaldiversity). Geopark dikelola
untuk keperluan konsevasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat
secara berkelanjutan dengan ketelibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah
Daerah. Ini diharapkan dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan
kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitar.
Dalam pengembangan Geopark melalui berbagai tahapan didalamnya meliputi
penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perencanaan Geopark, penetapan status
Geopark, dan pengelolaan Geopark. Dalam penentuan kawasan Geopark harus melalui
penetapan dengan beberapa kriteria sebagai berikut:
a. Telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage);
b. Memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman
Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
Keragaman Budaya (Culturaldiversity);
c. Memiliki Pengelolaan Geopark; dan
d. Memiliki rencana induk Geopark.
Geopark ditetapkan berdasarkan tingkat status yang terdiri atas Geopark Nasional
dan UNESCO Global Geopark. Usulan dari Geopark Nasional untuk menjadi UNESCO
Global Geopark wajib memenuhi syarat yang ditentukan, sebagi berikut:
a. Telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional paling singkat selama 1 (satu)
tahun;
b. Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark menunjukan upaya
melaksanakan rencana induk Geopark paling singkat 1 (satu) tahun sejak
dibentuk;
c. Menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global Geopark;
d. Memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;
e. Mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari
Gubernur sesuai kewenangannya;
LAPORAN AKHIR 39