Page 40 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 40
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
Daerah Kabupaten/
No Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi
Kota
1 Destinasi a. Penetapan daya a. Pengelolaan daya a. Pengelolaan daya
Pariwisata tarik wisata, tarik wisata tarik wisata
kawasan strategis provinsi. kabupaten/kota.
pariwisata, dan b. Pengelolaan b. Pengelolaan
destinasi pariwisata. kawasan strategis kawasan strategis
b. Pengelolaan daya pariwisata pariwisata
tarik wisata nasional. provinsi. kabupaten/kota.
c. Pengelolaan c. Pengelolaan c. Pengelolaan
kawasan strategis destinasi destinasi pariwisata
pariwisata nasional. pariwisata kabupaten/kota.
d. Pengelolaan provinsi. d. Penetapan tanda
destinasi pariwisata d. Penetapan tanda daftar usaha
nasional. daftar usaha pariwisata
e. Penetapan tanda pariwisata lintas kabupaten/kota.
daftar usaha Daerah
pariwisata lintas kabupaten/kota
Daerah provinsi. dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
2 Pemasaran Pemasaran pariwisata Pemasaran Pemasaran pariwisata
Pariwisata dalam dan luar negeri pariwisata dalam dan dalam dan luar negeri
daya tarik, destinasi luar negeri daya tarik, daya tarik, destinasi dan
dan kawasan strategis destinasi dan kawasan strategis
pariwisata nasional. kawasan strategis pariwisata
pariwisata provinsi. kabupaten/kota.
3 Pengembanga Pengembangan Penyediaan sarana Penyediaan prasarana
n Ekonomi ekonomi kreatif dan prasarana kota (zona kreatif/ruang
Kreatif melalui nasional yang kreatif. kreatif/kota kreatif)
Pemanfaatan ditetapkan dengan sebagai ruang
dan kriteria. berekspresi,
Perlindungan berpromosi dan
Hak Kekayaan berinteraksi bagi insan
Intelektual kreatif di Daerah
kabupaten/kota.
4 Pengembanga Pengembangan, Pelaksanaan kapasitas sumber daya
n Sumber Daya penyelenggaraan dan peningkatan manusia pariwisata dan
Pariwisata dan peningkatan kapasitas kapasitas sumber ekonomi kreatif tingkat
Ekonomi sumber daya manusia daya manusia lanjutan. Pelaksanaan
Kreatif pariwisata dan pariwisata dan peningkatan kapasitas
ekonomi kreatif tingkat ekonomi kreatif sumber daya manusia
ahli. tingkat lanjutan. pariwisata dan ekonomi
kreatif tingkat dasar.
Sumber : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.1.8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi (Geopark)
Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi (Geopark) Pasal 1
menjelaskan bahwa sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan, yang memiliki
Situs Warisan Geologi (Geosite), dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek
LAPORAN AKHIR 38