Page 40 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 40

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                                                                                    Daerah Kabupaten/
                   No     Sub Urusan      Pemerintah Pusat      Daerah Provinsi
                                                                                          Kota
                    1   Destinasi       a. Penetapan   daya   a. Pengelolaan  daya   a. Pengelolaan   daya
                        Pariwisata        tarik      wisata,    tarik     wisata    tarik       wisata
                                          kawasan   strategis   provinsi.           kabupaten/kota.
                                          pariwisata,   dan   b. Pengelolaan      b. Pengelolaan
                                          destinasi pariwisata.    kawasan  strategis   kawasan   strategis
                                        b. Pengelolaan   daya   pariwisata          pariwisata
                                          tarik wisata nasional.    provinsi.       kabupaten/kota.
                                        c. Pengelolaan        c. Pengelolaan      c. Pengelolaan
                                          kawasan   strategis   destinasi           destinasi  pariwisata
                                          pariwisata nasional.    pariwisata        kabupaten/kota.
                                        d. Pengelolaan          provinsi.         d. Penetapan   tanda
                                          destinasi  pariwisata   d. Penetapan  tanda   daftar   usaha
                                          nasional.             daftar     usaha    pariwisata
                                        e. Penetapan   tanda    pariwisata   lintas   kabupaten/kota.
                                          daftar      usaha     Daerah
                                          pariwisata   lintas   kabupaten/kota
                                          Daerah provinsi.      dalam   1   (satu)
                                                                Daerah provinsi.
                    2   Pemasaran       Pemasaran  pariwisata  Pemasaran          Pemasaran  pariwisata
                        Pariwisata      dalam  dan  luar  negeri  pariwisata dalam dan  dalam  dan  luar  negeri
                                        daya  tarik,  destinasi  luar negeri daya tarik,  daya tarik, destinasi dan
                                        dan  kawasan  strategis  destinasi   dan  kawasan      strategis
                                        pariwisata nasional.   kawasan   strategis  pariwisata
                                                              pariwisata provinsi.   kabupaten/kota.
                    3   Pengembanga     Pengembangan          Penyediaan   sarana  Penyediaan  prasarana
                        n     Ekonomi  ekonomi        kreatif  dan  prasarana  kota  (zona   kreatif/ruang
                        Kreatif  melalui  nasional     yang  kreatif.             kreatif/kota   kreatif)
                        Pemanfaatan     ditetapkan   dengan                       sebagai        ruang
                        dan             kriteria.                                 berekspresi,
                        Perlindungan                                              berpromosi       dan
                        Hak  Kekayaan                                             berinteraksi  bagi  insan
                        Intelektual                                               kreatif   di   Daerah
                                                                                  kabupaten/kota.
                    4   Pengembanga     Pengembangan,         Pelaksanaan         kapasitas  sumber  daya
                        n Sumber Daya  penyelenggaraan  dan  peningkatan          manusia pariwisata dan
                        Pariwisata  dan  peningkatan  kapasitas  kapasitas   sumber  ekonomi kreatif tingkat
                        Ekonomi         sumber  daya  manusia  daya      manusia  lanjutan.  Pelaksanaan
                        Kreatif         pariwisata      dan  pariwisata     dan  peningkatan  kapasitas
                                        ekonomi kreatif tingkat  ekonomi   kreatif  sumber  daya  manusia
                                        ahli.                 tingkat lanjutan.   pariwisata dan ekonomi
                                                                                  kreatif tingkat dasar.
                  Sumber : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

                  2.1.8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi (Geopark)

                  Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi (Geopark) Pasal 1

                  menjelaskan bahwa sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan, yang memiliki
                  Situs  Warisan  Geologi  (Geosite),  dan  bentang  alam  yang  bernilai,  terkait  aspek





                   LAPORAN AKHIR                                                                   38
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45