Page 35 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 35

LAPORAN AKHIR
                                                Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya




















                              BAB 2

                              PENGEMBANGAN                             DAYA             TARIK


                              WISATA                  DALAM                  KEBIJAKAN

                              PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN


                  2.1  Kebijakan    Pembangunan        Kepariwisataan      Nasional,    Provinsi,    dan
                      Kabupaten/Kota

                  2.1.1  Peraturan  Pemerintah  Nomor  50  Tahun  2011  tentang  Rencana  Induk
                         Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010-2025

                  1.  Visi Pembangunan Kepariwisataan Nasional
                  Visi  Pembangunan  kepariwisataan  Nasional  sebagaimana  tertulis  pada  RIPPARNAS
                  Tahun  2010-2025  adalah  terwujudnya  Indonesia  sebagai  negara  tujuan  Pariwisata
                  berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong Pembangunan daerah
                  dan kesejahteraan rakyat.

                  2.  Misi Pembangunan Kepariwisataan Nasional
                  Misi Pembangunan Kepariwisataan Nasional meliputi :
                    a.  Pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai,
                        berwawasan  lingkungan,  meningkatkan  pendapatan  Nasional,  daerah  dan
                        masyarakat.
                    b.  Pemasaran  pariwisata  yang  sinergis,  unggul,  dan  bertanggung  jawab  untuk
                        meningkatkan kunjungan wisatawan Nusantara dan mancanegara.
                    c.  Industri  pariwisata  yang  sinergis,  unggul,  dan  bertanggung  jawab  untuk
                        meningkatkan kunjungan wisatawan Nusantara dan mancanegara.
                    d.  Organisasi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya
                        manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka
                        mendorong terwujudnya Pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.
                  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang
                  Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 sebagaimana
                  dijelaskan  dalam  misi  pembangunan  kepariwisataan  Nasional  yang  tercantum  sebagai
                  berikut:






                   DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                   PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                                   2- 2
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40