Page 36 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 36
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
Misi 2 : Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk
meningkatkan kunjungan wisatawan Nusantara dan Mancanegara. Kawasan Saba
Budaya Baduy mencerminkan keunikan tradisi masyarakat adat yang hidup selaras
dengan alam, yang menjadi daya tarik kuat bagi wisatawan domestic maupun
internasional. Dengan pemasaran yang unggul dan terarah, Kawasan Saba Budaya
Baduy dan sekitarnya dapat menjadi contoh nyata destinasi pariwisata berkelanjutan yang
mendukung visi Ripparnas dalam menarik perhatian wisatawan Nusantara dan
Mancanegara.
2.1.2 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten (RIPPARPROV) adalah
dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Provinsi Banten. RIPPARPROV
terdapat visi dalam Pembangunan kepariwisataan Provinsi Banten yang Dimana berisi
tentang “Menjadikan Banten sebagai Destinasi Pariwisata Berkelas Dunia yang Berdaya
Saing dan Berkelanjutan”.
Arah Pembangunan pariwisata Provinsi menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan
indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten dalam kurun waktu tahun
2018 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi Pembangunan :
a. Destinasi Pariwisata Provinsi;
b. Pemasaran Pariwisata Provinsi;
c. Industri Pariwisata Provinsi; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi.
Berkaitan dengan Wilayah Perencanaan penyusunan Masterplan Kawasan Saba Budaya
Baduy dan sekitarnya. Kawasan pengembangan pariwisata Provinsi merupakan salah
satu komponen dari rencana struktur ruang wilayah Provinsi. Dalam Kawasan
pengembangan pariwisata Provinsi terdiri dari DPP (Destinasi Pariwisata Provinsi),
(KSPP) Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi, dan KPPP (Kawasan Pengembangan
Pariwisata Provinsi). Provinsi Banten memiliki Kawasan Pengembangan Pariwisata
Provinsi yang Dimana terdiri dari :
a. DPP di Pantai Selatan Lebak – Taman Nasional Gunung Halimun Salak;
b. KSPP terdapat di KSPP Sawarna, KSPP Leuwidamar, dan KSPP Bagedur;
c. KPP (Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi) berada di Banten Kidul.
2.1.3 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana
Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
1. Pembangunan Daya Tarik Wisata Kabupaten Lebak
Pembangunan daya Tarik wisata dalam DPKL meliputi Pembangunan dan
pengembangan:
a. Daya tarik wisata alam;
b. Daya tarik wisata budaya;
c. Daya tarik wisata buatan;
d. Daya tarik wisata religi.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 2- 3