Page 36 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 36

LAPORAN AKHIR
                                                Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya



                  Misi  2  :  Pemasaran  Pariwisata  yang  sinergis,  unggul,  dan  bertanggung  jawab  untuk
                  meningkatkan  kunjungan  wisatawan  Nusantara  dan  Mancanegara.  Kawasan  Saba
                  Budaya  Baduy  mencerminkan  keunikan  tradisi  masyarakat  adat  yang  hidup  selaras
                  dengan  alam,  yang  menjadi  daya  tarik  kuat  bagi  wisatawan  domestic  maupun
                  internasional.  Dengan  pemasaran  yang  unggul  dan  terarah,  Kawasan  Saba  Budaya
                  Baduy dan sekitarnya dapat menjadi contoh nyata destinasi pariwisata berkelanjutan yang
                  mendukung  visi  Ripparnas  dalam  menarik  perhatian  wisatawan  Nusantara  dan
                  Mancanegara.


                  2.1.2  Peraturan  Daerah  Provinsi  Banten  Nomor  6  Tahun  2019  Tentang  Rencana
                        Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025

                  Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten (RIPPARPROV) adalah
                  dokumen  perencanaan  pembangunan  kepariwisataan  Provinsi  Banten.  RIPPARPROV
                  terdapat visi dalam Pembangunan kepariwisataan Provinsi Banten yang Dimana berisi
                  tentang “Menjadikan Banten sebagai Destinasi Pariwisata Berkelas Dunia yang Berdaya
                  Saing dan Berkelanjutan”.
                  Arah  Pembangunan  pariwisata  Provinsi  menjadi  dasar  arah  kebijakan,  strategi,  dan
                  indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten dalam kurun waktu tahun
                  2018 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi Pembangunan :
                   a.  Destinasi Pariwisata Provinsi;
                   b.  Pemasaran Pariwisata Provinsi;
                   c.  Industri Pariwisata Provinsi; dan
                   d.  Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi.
                  Berkaitan dengan Wilayah Perencanaan penyusunan Masterplan Kawasan Saba Budaya
                  Baduy  dan  sekitarnya.  Kawasan  pengembangan  pariwisata  Provinsi  merupakan  salah
                  satu  komponen  dari  rencana  struktur  ruang  wilayah  Provinsi.  Dalam  Kawasan
                  pengembangan  pariwisata  Provinsi  terdiri  dari  DPP  (Destinasi  Pariwisata  Provinsi),
                  (KSPP)  Kawasan  Strategis  Pariwisata  Provinsi,  dan  KPPP  (Kawasan  Pengembangan
                  Pariwisata  Provinsi).  Provinsi  Banten  memiliki  Kawasan  Pengembangan  Pariwisata
                  Provinsi yang Dimana terdiri dari :
                   a.  DPP di Pantai Selatan Lebak – Taman Nasional Gunung Halimun Salak;
                   b.  KSPP terdapat di KSPP Sawarna, KSPP Leuwidamar, dan KSPP Bagedur;
                   c.  KPP (Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi) berada di Banten Kidul.

                  2.1.3 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana
                        Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
                  1.  Pembangunan Daya Tarik Wisata Kabupaten Lebak
                  Pembangunan  daya  Tarik  wisata  dalam  DPKL  meliputi  Pembangunan  dan
                  pengembangan:
                  a.  Daya tarik wisata alam;
                  b.  Daya tarik wisata budaya;
                  c.  Daya tarik wisata buatan;
                  d.  Daya tarik wisata religi.







                   DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                   PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                                   2- 3
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41