Page 214 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 214
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
1. Zona inti; zona yang berada di perlindungan warisan geologi (Geosite),
berfungsi untuk melindungi dan menjaga warisan geologi supaya tetapi
dengan kondisi yang alami
2. Zona penyangga; zona berbatasan langsung dengan zona inti, berfungsi
pendukung zona inti tetapi dapat dimanfaatkan secara terbatas dan bersyarat
untuk keberlangsungan ekonomi dan investasi
3. Zona pemanfaatan; zona yag berada setelah jalan, berfungsi menjadi zona
pemanfaatan budidaya tetapi tetapi memperhatikan keberlangsungan
lingkungan
Berdasarkan draft RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043, Kawasan di pesisir Pantai ini
menjadi Kawasan budidaya yang sama dengan Kawasan yang bukan pesisir artinya
tidak di tetapkan sebagai Kawasan sempadan Pantai sehingga perlakuan
pemanfaatan ruang akan disesuaikan dengan kepentingan geopark.
Sedangkan pada kebijakan RTRW Provinsi Banten tahun 2023-2043, pesisir Pantai di
tetapkan sebagai Kawasan sempadan pantai dengan pengaturan untuk
kebencanaan tsunami dan ketentuan khusus berupa penetapan pedoman bangunan
(building code) bencana serta indikasi arahan zonasi yang tidak dibolehkan pada
Kawasan perlindungan stempat, adalah:
Kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan yang
mengubah dan/atau merusak bentang alam, kelestarian fungsi pantai;
Menutup akses terhadap kawasan sempadan;
Membuang secara langsung limbah padat, limbah cair, limbah gas; limbah B3;
Kegiatan yang mengganggu dan merusak bentang alam;
Kegiatan yang mengganggu dan merusak fungsi hidrologi, kelestarian, flora
dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
Kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas ai
LAPORAN AKHIR Bab 6 | 179