Page 216 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 216

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                    Arahan Zonasi         Zona Inti           Zona Penyangga       Zona Pemanfaatan
                                      merusak fungsi
                                      hidrologi, kelestarian,
                                      flora dan fauna serta
                                      kelestarian fungsi
                                      lingkungan hidup
                                   •   Kegiatan yang merusak
                                      kualitas dan kuantitas
                                      air.

                   Tata Bangunan      Tidak diterapkan GSB      GSB            •   Garis sempadan
                                      atau jarak bebas        Garis sempadan        bangunan minimal
                                      bangunan                bangunan minimal ½     ½ lebar jalan + 1 m
                                      Tidak ada pagar        lebar jalan + 1 m      atau sesuai
                                                              Jika tidak memenuhi   ketentuan yang
                                                                                     berlaku
                                                              GSB terkait kelewati
                                                              zona inti maka tidak   •   Jarak bebas
                                                                                     bangunan minimal
                                                              boleh ada bangunan
                                                              Garis sempadan        5 m atau sesuai
                                                              bangunan               ketentuan yang
                                                                                     berlaku
                                                              berbatasan dengan   Pagar
                                                              zona inti minimal 5 m   •
                                                              Jarak bebas           Posisi pagar berada
                                                                                     di batas lahan
                                                              bangunan            •   Pagar tidak boleh
                                                              Jarak bebas           membentuk sudut
                                                              bangunan minimal       pada tikungan
                                                              10 m                •   Tinggi pagar
                                                              Pagar                 maksimal 1,5 m
                                                              Tidak boleh ada       berongga
                                                              pagar depan
                                                              maupun belakang
                   Intensitas      KLB: 0,2                   KLB: 0,2             KLB: 3
                   Bangunan        KDB: 10%                   KDB: 40%             KDB: 60%
                                   KDH: 90%                   KDH: 80%             KDH: 30%
                                   Tinggi bangunan: 4 m
                                                              Tinggi bangunan:      Tinggi bangunan:
                                                              maksimal 7 m atau 2   maksimal 16 m atau
                                                              lantai dengan tidak   3 lantai dengan tidak
                                                              semua dinding         semua dinding
                                                              tertutup              tertutup atau sesuai
                                                                                    ketentuan yang
                                                                                    berlaku
                   Vegetasi dan       Dilarang menebang      Menebang pohon di      Menebang pohon di
                   RTH                pohon secara sengaja    bolehkan dengan       bolehkan dengan
                                      Penanaman pohon        terbatas 1 ha lahan   terbatas 1 ha lahan
                                      khas Pantai untuk       minimal 10% pohon     minimal 10% pohon
                                      estetika dan perindang,   yang dapat ditebang   yang dapat ditebang
                                      antara lain:            dan mendapatkan       dan mendapatkan
                                       o   Kelapa             persetujuan pemilik   persetujuan pemilik
                                       o   Cemara udang       lahan, kecamatan      lahan, kecamatan
                                       o   Ketapang laut      dan BP Geopark        dan BP Geopark
                                       o   Waru laut          Bayah Dome            Bayah Dome
                                       o   Pule               Penanaman pohon      Mempertahankanpo
                                       o   Pandan pantai      dan peredu sebagai    hon yang yang
                                                              bagian dari RTH       sudah ada sebagai
                                                                                    bagian resapan air
                  Sumber : Hasil Analisis Tim, 2023.





                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 6 | 181
   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221