Page 213 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 213

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
























                   Sumber: Kementerian PPN/Bappenas.

                                                Gambar 6. 1 Fungsi Geopark

                  Maka dasar pertimbangan penentuan zonasi, antara lain:

                      1.  Keberadaan geosite di sekitar Pantai yang menjadi focus keamanan warisan
                         geologi

                      2.  Telah tumbuh kegiatan di sekitar Kawasan geosite yang berpotensi merusak

                         warisan geologi

                      3.  Adanya vegetasi sebagai satu kesatuan system tata air yang menjaga Kawasan
                         hulu

                  Batasan zonasi di dasarkan pada:

                      1.  Batas garis Pantai

                      2.  Lokasi geosite yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM
                         Nomor:  164.K/HK.02/MEM.G/2022  Tentang  Penetapan  Warisan  Geologi

                         (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten

                      3.  Keberadaan jalan sebagai konektivitas antar Kawasan geosite

                      4.  Batas alam, seperti Lembah, tebing, muara
                      5.  Batas kepemilikan lahan



                  6.2.3  Zonasi  Kawasan Mezzo

                  Penetapan zonasi di Kawasan Mezzo Cluster Bayah ini terbagi menjadi 3 zona, hal ini
                  didasarkan  pada  kemudahan  untuk  mengendalian,  mengakomodasi  pemanfaatan

                  ruang serta investasi baik Masyarakat maupun dunia usaha. Adapun 3 zona tersebut:





                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 6 | 178
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218