Page 194 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 194

untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
                    dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
                ●  Pengembangan geopark merupakan bagian dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam
                    kurun  waktu  tertentu  dengan  senantiasa  berupaya  memberikan  solusi  atas  masalah-
                    masalah lingkungan yang terjadi. Dalam hal ini, kebijakan cipta kerja menjelaskan bahwa di
                    Indonesia  terdapat  Rencana  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (RPPLH),
                    dimana RPPLH tersebut didefinisikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi,
                    masalah  lingkungan  hidup,  serta  upaya  perlindungan  dan  pengelolaannya  dalam  kurun
                    waktu tertentu.
                ●  Pengembangan  geopark  merupakan  upaya  untuk  melestarikan  dan  meningkatkan  nilai
                    tambah  ekosistem  secara  menyeluruh  sesuai  dengan  misi  penataan  ruang  di  Indonesia
                    (aman,  nyaman,  produktif,  dan  berkelanjutan).  Dalam  hal  ini,  kebijakan  cipta  kerja
                    menjelaskan tentang konsep ekosistem, dimana ekosistem tersebut didefinisikan sebagai
                    tatanan  unsur  lingkungan  hidup  yang  merupakan  kesatuan  utuh-menyeluruh  dan  saling
                    mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
                    hidup.
                ●  Pengembangan  geopark  merupakan  upaya  nyata  dalam  mengimplementasikan  dan
                    memperluas  konsep  pelestarian  fungsi  lingkungan  hidup.  Pada  kebijakan  cipta  kerja,
                    dijelaskan tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup yang didefinisikan sebagai rangkaian
                    upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
                ●  Pengembangan geopark merupakan upaya untuk mensinergikan meningkatkan nilai tambah
                    lingkungan  sekaligus  menciptakan  peluang  baru  sebagai  hasil  interaksi  harmonis  antara
                    manusia  dengan  lingkungannya.  Kebijakan cipta kerja menjelaskan  tentang  konsep  daya
                    dukung lingkungan hidup yang didefinisikan sebagai kemampuan lingkungan hidup untuk
                    mendukung  perikehidupan  manusia,  makhluk  hidup  lain,  dan  keseimbangan  antar
                    keduanya.
                ●  Pengembangan  geopark merupakan  upaya  untuk  mengembangkan  salah  satu  komponen
                    dari sumber daya alam pada suatu ekosistem. Kebijakan cipta kerja menjelaskan konsep
                    sumber daya alam ini yang didefinisikan sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
                    sumber  daya  hayati  dan  non  hayati  yang  secara  keseluruhan  membentuk  kesatuan
                    ekosistem.
                      Secara  lebih  rinci,  pengembangan  geopark  perlu  pula  diletakan  sebagai  bagian  dari
               implementasi  penyelenggaraan  penataan  ruang  di  Indonesia  (merupakan  penjabaran  dari
               Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah
               No.  21  Tahun  2021  tentang  penyelenggaraan  penataan  ruang  di  Indonesia).  Dalam  proses
               pengembangannya,  geopark  akan  berhubungan  dengan  proses  Kesesuaian  Kegiatan  Penataan
               Ruang (KKPR) dimana di dalamnya terdapat perizinan berusaha. Dalam hal perizinan berusaha,
               yang harus diantisipasi dalam pengembangan geopark ini adalah terkait dengan keberjalanan
               kegiatan berusaha pada suatu geopark yang harus disertai dengan adanya perizinan berusaha
               berbasis risiko setelah proses persetujuan, konfirmasi serta rekomendasi KKPR dilakukan. Pada
               dasarnya,  perizinan  berusaha  berbasis  risiko  tersebut  yang  harus  diantisipasi  ialah
               pengembangan kegiatan berusaha di dalam suatu geopark yang dapat tergolong ke dalam: risiko
               rendah  (memerlukan  nomor  izin  berusaha  sebagai  legalitas),  risiko  menengah  rendah
               (memerlukan nomor izin berusaha dan sertifikat standar berupa self declare), menengah tinggi
               (memerlukan nomor izin berusaha dan sertifikat standar), dan tinggi (memerlukan nomor izin
               berusaha dan izin).




                                                                                                      169
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199