Page 194 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 194
untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
● Pengembangan geopark merupakan bagian dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam
kurun waktu tertentu dengan senantiasa berupaya memberikan solusi atas masalah-
masalah lingkungan yang terjadi. Dalam hal ini, kebijakan cipta kerja menjelaskan bahwa di
Indonesia terdapat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
dimana RPPLH tersebut didefinisikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi,
masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
● Pengembangan geopark merupakan upaya untuk melestarikan dan meningkatkan nilai
tambah ekosistem secara menyeluruh sesuai dengan misi penataan ruang di Indonesia
(aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan). Dalam hal ini, kebijakan cipta kerja
menjelaskan tentang konsep ekosistem, dimana ekosistem tersebut didefinisikan sebagai
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup.
● Pengembangan geopark merupakan upaya nyata dalam mengimplementasikan dan
memperluas konsep pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pada kebijakan cipta kerja,
dijelaskan tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup yang didefinisikan sebagai rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
● Pengembangan geopark merupakan upaya untuk mensinergikan meningkatkan nilai tambah
lingkungan sekaligus menciptakan peluang baru sebagai hasil interaksi harmonis antara
manusia dengan lingkungannya. Kebijakan cipta kerja menjelaskan tentang konsep daya
dukung lingkungan hidup yang didefinisikan sebagai kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar
keduanya.
● Pengembangan geopark merupakan upaya untuk mengembangkan salah satu komponen
dari sumber daya alam pada suatu ekosistem. Kebijakan cipta kerja menjelaskan konsep
sumber daya alam ini yang didefinisikan sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
Secara lebih rinci, pengembangan geopark perlu pula diletakan sebagai bagian dari
implementasi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia (merupakan penjabaran dari
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah
No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia). Dalam proses
pengembangannya, geopark akan berhubungan dengan proses Kesesuaian Kegiatan Penataan
Ruang (KKPR) dimana di dalamnya terdapat perizinan berusaha. Dalam hal perizinan berusaha,
yang harus diantisipasi dalam pengembangan geopark ini adalah terkait dengan keberjalanan
kegiatan berusaha pada suatu geopark yang harus disertai dengan adanya perizinan berusaha
berbasis risiko setelah proses persetujuan, konfirmasi serta rekomendasi KKPR dilakukan. Pada
dasarnya, perizinan berusaha berbasis risiko tersebut yang harus diantisipasi ialah
pengembangan kegiatan berusaha di dalam suatu geopark yang dapat tergolong ke dalam: risiko
rendah (memerlukan nomor izin berusaha sebagai legalitas), risiko menengah rendah
(memerlukan nomor izin berusaha dan sertifikat standar berupa self declare), menengah tinggi
(memerlukan nomor izin berusaha dan sertifikat standar), dan tinggi (memerlukan nomor izin
berusaha dan izin).
169