Page 196 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 196
tak terpisahkan dari Peraturan Bupati tersebut. Demikian halnya untuk geosite yang berada di
kawasan institusi lain, manajemen pengelolaanya juga di atur dalam peraturan yang sama.
5.1.2. Keterkaitan Geopark Bayah Dome dan TNGHS
Kawasan Geopark Bayah Dome berkaitan dengan TNGHS yang masuk dalam wilayah
Kabupaten Lebak. Kawasan TNGHS ditetapkan sebagai salah satu Taman Nasional di Indonesia
yang berawal dari proses penunjukkan Taman Nasional dengan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 282/KPTS-II/1992 tanggal 28 Februari 1992 dengan luas 40.000 Ha sebagai
Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) dan kemudian diperluas areanya sehingga menjadi
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melalui SK Menteri Kehutanan Nomor
175/KPTS-II/2003 dengan luas total ±113.357 Ha pada tanggal 10 Juni 2003. Dengan adanya
konsep pengambangan geopark berdampak terhadap TNGHS. TNGHS memiliki keragaman hayati
yang berkaitan erat dengan warisan lain yang ada di geopark dan telah menjadi geowisata
tematik. Selain itu, dengan penekanan aspek konservasi dan edukasi dalam geopark, tentunya
akan berdampak terhadap kelestarian kekayaan alam di TNGHS. Sebagian besar wilayah Bayah
Dome ini berada di area TNGHS yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Khusus Gunung
Luhur, Pemda telah melakukan MoU dengan Kementerian LHK dan TNGHS serta memperoleh izin
pengelolaan kawasan setelah status zona rimba direvisi menjadi zona pemanfaatan. Pada tahun
2019 sudah ada MPU dan Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun
Salak dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lebak, No. 102/MoU/10a/Kerda/2019 dan No PKS
466/T.14.KUM/8/2019.
Gambar 5.4 Perjanjian Kerjasama antara TNGHS dan Kabupaten Lebak.
Beberapa kegiatan juga telah dilakukan bersama dengan TNGHS dan juga melibatkan
masyarakat setempat khususnya wilayah enclave seperti penanaman pohon bersama, pelepasan
satwa endemik, dan beberapa hal lainnya sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk turut
171