Page 196 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 196

tak terpisahkan dari Peraturan Bupati tersebut. Demikian halnya untuk geosite yang berada di
               kawasan institusi lain, manajemen pengelolaanya juga di atur dalam peraturan yang sama.

               5.1.2.  Keterkaitan Geopark Bayah Dome dan TNGHS

                      Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  berkaitan  dengan  TNGHS  yang  masuk  dalam  wilayah
               Kabupaten Lebak. Kawasan TNGHS ditetapkan sebagai salah satu Taman Nasional di Indonesia
               yang  berawal  dari  proses  penunjukkan  Taman  Nasional  dengan  Surat  Keputusan  Menteri
               Kehutanan Nomor 282/KPTS-II/1992 tanggal 28 Februari 1992 dengan luas 40.000 Ha sebagai
               Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) dan kemudian diperluas areanya sehingga menjadi
               Taman  Nasional  Gunung  Halimun  Salak  (TNGHS)  melalui  SK  Menteri  Kehutanan  Nomor
               175/KPTS-II/2003 dengan luas total ±113.357 Ha pada tanggal 10 Juni 2003. Dengan adanya
               konsep pengambangan geopark berdampak terhadap TNGHS. TNGHS memiliki keragaman hayati
               yang  berkaitan  erat  dengan  warisan  lain  yang  ada  di  geopark  dan  telah  menjadi  geowisata
               tematik. Selain itu, dengan penekanan aspek konservasi dan edukasi dalam geopark, tentunya
               akan berdampak terhadap kelestarian kekayaan alam di TNGHS.  Sebagian besar wilayah Bayah
               Dome ini berada di area TNGHS yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Khusus Gunung
               Luhur, Pemda telah melakukan MoU dengan Kementerian LHK dan TNGHS serta memperoleh izin
               pengelolaan kawasan setelah status zona rimba direvisi menjadi zona pemanfaatan. Pada tahun
               2019 sudah ada MPU dan Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun
               Salak dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lebak, No. 102/MoU/10a/Kerda/2019 dan No PKS
               466/T.14.KUM/8/2019.






































                               Gambar 5.4 Perjanjian Kerjasama antara TNGHS dan Kabupaten Lebak.


                      Beberapa  kegiatan  juga  telah  dilakukan  bersama  dengan  TNGHS  dan  juga  melibatkan
               masyarakat setempat khususnya wilayah enclave seperti penanaman pohon bersama, pelepasan
               satwa endemik, dan beberapa hal lainnya sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk turut




                                                                                                      171
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201