Page 195 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 195

Dalam pengelolaan di masing-masing geosite harus disesuaikan dengan karakteristik dari
               tiap situsnya serta status kepemilikan/kewenangan dari situs tersebut, apakah situsnya berada
               dalam kawasan milik institusi/instansi lain seperti TNHGS, Dinas Pertanian,  milik perusahaan
               swasta  maupun  nasional,  milik  desa  atau  milik  pribadi.  Sehingga  dalam  penglolaannya  perlu
               dicermati dengan baik dengan melibatkan institusi terkait dalam pengelolaan.

                       Sebagai  contoh  untuk  site  yang  berada  di  dalam  kawasan  TNHGS,  contoh  geosite  ex-
               lubang tambang Cirotan, karena berada dalam  kawasan TNGHS, maka pihak TNGHS bekerjasama
               dengan  Badan  Pengelola  Geopark  Bayah  Dome  dapat  menunjuk,  komunitas  masyarakat  yang
               menjadi  binaan  TNGHS  untuk  mengelola  situs  tersebut,  dan  dibuat  struktur  organisasi  lokal
               pengelola situs tersebut. Sementara untuk keperluaan amenitas, visibilitas, aksesibilitas, tentu
               dapat didiskusikan antara pihak BP Bayah Dome (Pemda Kab.  Lebak) dengan pihak pengelola
               TNGHS.

                      Contoh  model  pengelolaan  lain,  seperti  di  salah  satu  Geosite  Curug  Cimarinjung  di
               CPUGGp, dimana struktur lokal pengelola ada di bawah pemerintah desa (dengan SK kepala desa)
               yang menunjuk karang taruna dan penggiat pariwisata di desa tersebut untuk menjadi pengelola
               geosite tersebut, yang terdiri atas ketua, sekretaris bendahara dan anggota (seperti dalam gambar
               di bawah). Sementara ketua pengelola situs, berada di bawah kordinasi dari Manajer (Bidang)
               Pengembangan  Geosite  dari  struktur  Badan  Pengelola  CPUGGp. Dimana  pada  ketua  pengelola
               situs tersebut dapat dibuatkan SK  terpisah  yang di keluarkan oleh Badan Pengelola  Geopark.
               Sementara untuk pemenuhan amenitas, visibilitas, dan aksesibilitas difasiitasi oleh pemerintah
               daerah dan pusat atau melalui skema CSR dari pihak ketiga.










                                                                            STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA GEOSITE
                                                                                CURUG CIMARINJUNG, CPUGGp









                           Gambar 5.3 Struktur Organisasi Pengelola Geosite Curug Cimarinjung, CPUGGp.

                      Untuk  implementasi pengelolaan geosite di Geopark Bayah Dome,  telah diatur  dalam
               Peraturan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi
               di  Kawasan  Geopark  Bayah  Dome.  Dalam  Peraturan  Bupati  tersebut  tertuang  tentang
               kelembangaan (BAB IV, Pasal 18-19) dalam pengelolaan situs warisan geologi yang ditetapkan
               menjadi geosite. Sehingga pada prinsipnya pengelolaan geosite di Geopark Bayah Dome sudah
               mengikuti aturan tersebut, dimana struktur organisasi pengelola geosite sudah menjadi lampiran





                                                                                                      170
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200