Page 195 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 195
Dalam pengelolaan di masing-masing geosite harus disesuaikan dengan karakteristik dari
tiap situsnya serta status kepemilikan/kewenangan dari situs tersebut, apakah situsnya berada
dalam kawasan milik institusi/instansi lain seperti TNHGS, Dinas Pertanian, milik perusahaan
swasta maupun nasional, milik desa atau milik pribadi. Sehingga dalam penglolaannya perlu
dicermati dengan baik dengan melibatkan institusi terkait dalam pengelolaan.
Sebagai contoh untuk site yang berada di dalam kawasan TNHGS, contoh geosite ex-
lubang tambang Cirotan, karena berada dalam kawasan TNGHS, maka pihak TNGHS bekerjasama
dengan Badan Pengelola Geopark Bayah Dome dapat menunjuk, komunitas masyarakat yang
menjadi binaan TNGHS untuk mengelola situs tersebut, dan dibuat struktur organisasi lokal
pengelola situs tersebut. Sementara untuk keperluaan amenitas, visibilitas, aksesibilitas, tentu
dapat didiskusikan antara pihak BP Bayah Dome (Pemda Kab. Lebak) dengan pihak pengelola
TNGHS.
Contoh model pengelolaan lain, seperti di salah satu Geosite Curug Cimarinjung di
CPUGGp, dimana struktur lokal pengelola ada di bawah pemerintah desa (dengan SK kepala desa)
yang menunjuk karang taruna dan penggiat pariwisata di desa tersebut untuk menjadi pengelola
geosite tersebut, yang terdiri atas ketua, sekretaris bendahara dan anggota (seperti dalam gambar
di bawah). Sementara ketua pengelola situs, berada di bawah kordinasi dari Manajer (Bidang)
Pengembangan Geosite dari struktur Badan Pengelola CPUGGp. Dimana pada ketua pengelola
situs tersebut dapat dibuatkan SK terpisah yang di keluarkan oleh Badan Pengelola Geopark.
Sementara untuk pemenuhan amenitas, visibilitas, dan aksesibilitas difasiitasi oleh pemerintah
daerah dan pusat atau melalui skema CSR dari pihak ketiga.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA GEOSITE
CURUG CIMARINJUNG, CPUGGp
Gambar 5.3 Struktur Organisasi Pengelola Geosite Curug Cimarinjung, CPUGGp.
Untuk implementasi pengelolaan geosite di Geopark Bayah Dome, telah diatur dalam
Peraturan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi
di Kawasan Geopark Bayah Dome. Dalam Peraturan Bupati tersebut tertuang tentang
kelembangaan (BAB IV, Pasal 18-19) dalam pengelolaan situs warisan geologi yang ditetapkan
menjadi geosite. Sehingga pada prinsipnya pengelolaan geosite di Geopark Bayah Dome sudah
mengikuti aturan tersebut, dimana struktur organisasi pengelola geosite sudah menjadi lampiran
170