Page 46 - KAJIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI INVESTASI DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 46

tersebut adalah sebagai berikut.

                       a.  Building Safety Systems.
                       b.  Electrical Safety Systems.

                       c.  Fire Safety Systems.
                       d.  Marine Safety Systems.

                       e.  Power Safety Systems.

                       f.  Noise Safety Systems.


                  2.3.5.1.  Aspek Yuridis

                        Bisnis seringkali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak

                  memperoleh  izin  dari  pemerintah  setempat.  Oleh  karena  itu,  sebelum  ide  bisnis
                  dilaksanakan,  analisis  secara  mendalam  terhadap  aspek  hukum  harus  dilakukan  agar

                  bisnis  yang  dilaksanakan  tidak  gagal  karena  terbentur  permasalahan  hukum  dan
                  perizinan. Aspek hukum atau yuridis merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji.

                  Hal ini karena berdasarkan analisis pada aspek  hukum atau yuridis sebuah  ide bisnis

                  sudah tidak layak maka proses tersebut tidak  perlu  diteruskan  dengan  analisis  pada
                  aspek-aspek yang lain.

                        Aspek  hukum  mengkaji  ketentuan  hukum  yang  harus  dipenuhi  sebelum

                  menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada
                  kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi  daerah  menyebabkan ketentuan hukum

                  dan  perizinan  antara  daerah  yang  satu  dengan  daerah  yang  lain  berbeda-beda.  Oleh
                  karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap

                  daerah merupakan hal yang penting dalam melakukan  analisis kelayakan  aspek hukum.
                        Masalah  yang  terjadi  kadang  kala  sangat  vital,  sehingga  usaha  yang  semula

                  dinyatakan  layak  dari  semua aspek,  ternyata  menjadi  sebaliknya.  Hal  tersebut terjadi

                  karena kurangnya ketelitian dalam penilaian dari segi keabsahan atau kelegalitasan di
                  bidang  yuridis  dan  lain  sebagainya  sebelum  usaha  tersebut  dijalankan.  Berdasarkan

                  aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan
                  ketentuan hukum dan mampu memenuhi persyaratan  perizinan  di wilayah  tersebut.

                        Secara  spesifik,  analisis  aspek  hukum  pada  studi  kelayakan  bisnis  memiliki
                  tujuan-tujuan  sebagai berikut:

                  1.  Menganalisis legalitas usaha yang dijalankan.

                  2.  Menganalisis ketepatan badan hukum dengan ide bisnis  yang akan     dilaksanakan.

                                                                                               43
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51