Page 45 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 45
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
2.1.11 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021
2025
Dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Perencanaan
Geopark dan Pengelolaan Geopark dilakukan melalui penyusunan Rencana Induk
Pengembangan Geopark oleh Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan Geopark dilaksanakan pada saat suatu kawasan, yang diproses
menjadi suatu Geopark (Aspiring Geopark), serta dalam hal Geopark (Aspiring
Geopark) diajukan pengusulannya menjadi Geopark Nasional, maka dilaksanakan
sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan
Taman Bumi (Geopark). Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark
disusun mengacu dan diintegrasikan dengan:
A. RAN Pengembangan Geopark Indonesia 2021-2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
B. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
C. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals),
sekurang-kurangnya:
1) Tujuan 1 Tanpa kemiskinan;
2) Tujuan 4 Pendidikan berkualitas;
3) Tujuan 5 Kesetaraan gender;
4) Tujuan 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi;
5) Tujuan 9 Infrastruktur, industri dan inovasi;
6) Tujuan 11 Kota dan pemukiman yang berkelanjutan
7) Tujuan 12 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab;
8) Tujuan 13 Penanganan perubahan iklim;
9) Tujuan 14 Ekosistem lautan;
10) Tujuan 15 Ekosistem daratan; dan
11) Tujuan 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan.
LAPORAN AKHIR 43