Page 45 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 45

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                  2.1.11  Peraturan  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala  Badan

                        Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana
                        Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021

                        2025

                  Dalam  Peraturan  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional,  Perencanaan

                  Geopark  dan  Pengelolaan  Geopark  dilakukan  melalui  penyusunan  Rencana  Induk

                  Pengembangan  Geopark  oleh  Pemerintah  Daerah,  Penyusunan  Rencana  Induk
                  Pengembangan  Geopark  dilaksanakan  pada  saat  suatu  kawasan,  yang  diproses

                  menjadi  suatu  Geopark  (Aspiring  Geopark),  serta  dalam  hal  Geopark  (Aspiring

                  Geopark)  diajukan  pengusulannya  menjadi  Geopark  Nasional,  maka  dilaksanakan
                  sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan

                  Taman  Bumi  (Geopark).  Penyusunan  Rencana  Induk  Pengembangan  Geopark

                  disusun mengacu dan diintegrasikan dengan:

                     A.  RAN  Pengembangan  Geopark  Indonesia  2021-2025  sebagaimana  dimaksud
                         dalam Pasal 5;

                     B.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

                     C.  Tujuan  Pembangunan  Berkelanjutan  (Sustainable  Development  Goals),

                         sekurang-kurangnya:
                          1)  Tujuan 1 Tanpa kemiskinan;

                          2)  Tujuan 4 Pendidikan berkualitas;

                          3)  Tujuan 5 Kesetaraan gender;

                          4)  Tujuan 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi;
                          5)  Tujuan 9 Infrastruktur, industri dan inovasi;

                          6)  Tujuan 11 Kota dan pemukiman yang berkelanjutan

                          7)  Tujuan 12 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab;

                          8)  Tujuan 13 Penanganan perubahan iklim;
                          9)  Tujuan 14 Ekosistem lautan;

                          10) Tujuan 15 Ekosistem daratan; dan

                          11)  Tujuan 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan.





                   LAPORAN AKHIR                                                                   43
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50