Page 24 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 24
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.2.1 Maksud
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan sekitarnya adalah untuk
menggali potensi dan upaya pengembangan wisata di Kawasan Saba Budaya Baduy dan
sekitarnya secara berkelanjutan sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
1.2.2 Tujuan
Adapun Tujuan yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Perencanaan Masterplan Kawasan
Saba Budaya Baduy dan sekitarnya adalah untuk menyusun landasan dalam rangka
pengembangan dan pembangunan infrastruktur penunjang Pariwisata khususnya di
wilayah Kawasan Saba Budaya Baduy dan sekitarnya.
1.2.3 Sasaran
Beberapa Sasaran yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Perencanaan Masterplan
Kawasan Saba Budaya Baduy dan sekitarnya merupakan himpunan data dasar yang
dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten
Lebak untuk rencana Pembangunan Kawasan Saba Budaya Baduy dan sekitarnya.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam Perencanaan Masterplan ini adalah :
1. Tersedianya data dasar social-ekonomi-kultural masyarakat di Kawasan Saba
Budaya Baduy dan sekitarnya yang isinya memuat sedikitnya memuat :
a. Pendahuluan
b. Pengembangan daya tarik wisata dalam kebijakan pembangunan;
c. Kondisi umum dan kepariwisataan;
d. Tujuan, sasaran dan strategi pengembangan;
e. Rencana pengembangan daya tarik wisata;
f. Rencana tapak area prioritas; dan
g. Indikasi program dan kegiatan.
2. Terdokumentasikannya data dan informasi rencana kerja pihak-pihak terkait, serta
persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis pembangunan Kawasan;
3. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penanganan penyelesaian
/ perbaikan / penambangan / penyesuaian dan/ atau keterpaduan pembangunan
prasarana sarana yang dibutuhkan pada tingkat lingkungan ;
4. Tersusunnya dokumen perencanaan pengembangan Kawasan, dalam format peta
perencanaan dan daftar tabel perencanaan pembangunan, penataan dan
pengembangan kawasan;
5. Tersedianya Masterplan Kawasan dan sistim Infrastruktur untuk destinasi wisata serta
pemberdayaan masyarakatnya;
6. Tersedianya bisnis plan pengelolaan Kawasan;
7. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi dan masukan teknis
untuk rencana pengembangan Kawasan.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 1- 6