Page 25 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 25

LAPORAN AKHIR
                                                Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya



                  1.3 Dasar Hukum
                  Dasar hukum dalam kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan
                  skeitarnya antara lain:

                   1.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
                   2.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah
                      Pengganti  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2022  tentang  Cipta  Kerja  menjadi
                      Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
                   3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
                      Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  26  Tahun  2008  tentang  Rencana  Tata  Ruang
                      Wilayah  Nasional  Peraturan  Pemerintah  Nomor  21  Tahun  2021  tentang
                      Penyelenggaraan Penataan Ruang;
                   4.  Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                      Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025;
                   5.  Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
                      Provinsi Banten Tahun 2023-2043;
                   6.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Lebak  Nomor  7  Tahun  2023Tentang  RencanaTata
                      Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2023-2043;
                   7.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Lebak  Nomor  7  Tahun  2023Tentang  RencanaTata
                      Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2023-2043;
                   8.  Peraturan  Daerah  Provinsi  Banten  Nomor  6  Tahun  2019  Tentang  Rencana  Induk
                      Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025;
                   9.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk
                      Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031;
                   10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
                      Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  26  Tahun  2008  tentang  Rencana  Tata  Ruang
                      Wilayah Nasional;
                   11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
                      Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
                   12. Rancangan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)  Provinsi
                      Banten Tahun 2025-2045;
                   13. Rancangan  Akhir  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)
                      Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045;
                   14. Peraturan Bupati Lebak No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah
                      Tahun 2025-2025;

                  1.4 Ruang Lingkup

                  1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah
                  Wilayah studi dalam kegiatan Pelaksanaan Masterplan Kawasan Saba Baduy berlokasi di
                  Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.










                             DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                             PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                           1- 7
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30