Page 25 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 25
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
1.3 Dasar Hukum
Dasar hukum dalam kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan
skeitarnya antara lain:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025;
5. Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Banten Tahun 2023-2043;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023Tentang RencanaTata
Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2023-2043;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023Tentang RencanaTata
Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2023-2043;
8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
12. Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi
Banten Tahun 2025-2045;
13. Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045;
14. Peraturan Bupati Lebak No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Tahun 2025-2025;
1.4 Ruang Lingkup
1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah studi dalam kegiatan Pelaksanaan Masterplan Kawasan Saba Baduy berlokasi di
Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 1- 7