Page 81 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 81
d) Kerjasama Antar Daerah, maupun dengan Masyarakat & Entitas Bisnis
Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding
gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, perlu dikembangkan beberapa alternatif pendanaan, salah
satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai
Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa
PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk
mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk
tergantung kontrak dan pembagian resiko.
Di Indonesia, PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU
didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha contohnya dalam penyediaan
infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara
para pihak.
https://www.slideshare.net/OswarMungkasa/pengenalan-kps-bpikm-ver-edit-tanggal?from_action=save
Adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (KPDBU)
diharapkan mampu menjadi alternatif sumber pendanaan bagi daerah selain dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab,
berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh menteri keuangan, pemerintah daerah masih memiliki tingkat
ketergantungan yang tinggi terhadap bantuan pendanaan oleh pemerintah pusat, yakni melalui alokasi transfer
ke daerah dan dana desa (TKDD). Rata-rata secara nasional ketergantungan APBD terhadap TKDD masih
72