Page 81 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 81

d)  Kerjasama Antar Daerah, maupun dengan Masyarakat & Entitas Bisnis
                   Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding
                   gap) yang harus dipenuhi.  Untuk mengatasi itu, perlu dikembangkan beberapa alternatif pendanaan, salah
                   satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai
                   Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa
                   PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk
                   mengadakan  sarana  layanan  publik  yang  diikat  dengan  perjanjian,  terbagi  menjadi  beberapa  bentuk
                   tergantung kontrak dan pembagian resiko.
                   Di  Indonesia,  PPP  dikenal  sebagai  Kerjasama  Pemerintah  dengan  Badan  Usaha  (KPBU),  KPBU
                   didefinisikan  sebagai  kerjasama  antara  Pemerintah  dan  Badan  Usaha  contohnya  dalam  penyediaan
                   infrastruktur  yang  bertujuan  untuk  kepentingan  umum  dengan  mengacu  pada  spesifikasi  yang  telah
                   ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau
                   seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara
                   para pihak.





































               https://www.slideshare.net/OswarMungkasa/pengenalan-kps-bpikm-ver-edit-tanggal?from_action=save

               Adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (KPDBU)
               diharapkan mampu menjadi alternatif sumber pendanaan bagi daerah selain dari Anggaran Pendapatan dan
               Belanja  Daerah  (APBD)  dan  alokasi  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN).  Sebab,
               berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh menteri keuangan, pemerintah daerah masih memiliki tingkat
               ketergantungan yang tinggi terhadap bantuan pendanaan oleh pemerintah pusat, yakni melalui alokasi transfer
               ke daerah dan dana desa (TKDD). Rata-rata secara nasional ketergantungan APBD terhadap TKDD masih




                                                               72
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86