Page 80 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 80
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang sedang dan/atau akan dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, Universitas, Organisasi Non Pemerintah, maupun Pihak Swasta.
Trust fund adalah konsep pengelolaan dana yang hanya dapat digunakan untuk tujuan spesifik. Dana ini
disimpan di di tempat yang terpisah dari sumber pendanaan lainya (misalnya anggaran pemerintah), dan
dikelola oleh sebuah dewan yang independen (IUCN 2004). Adapun pihak yang mentransfer aset disebut
Settlor. Pihak yang diberi kepercayaan untuk memegang dan mengelola aset disebut Truгtee. Pihak yang
akan menerima keuntungan dari proses perpindahan kepemilikan aset disebut Beneficiary (penerima
manfaat).
Dalam implementasinya, konsep trust (dual ownership ) di dalam sistem Common Law ternyata tidak bisa
sepenuhnya diaplikasikan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law ditambah lagi belum adanya UU
Trust di Indonesia. Sistem Civil Law tidak mengakui dual ownership, dengan demikian kepemilikan aset
yang telah dipercayakan kepada Trustee masih berada di tangan Settlor. Tidak berpindahnya kepemilikan
secara hukum ini membuat fungsi Trustee di Indonesia, tidak seperti fungsi Trustee di luar negeri dalam
hal pengelolaan aset trust tersebut.
Selain itu, pada praktiknya, selain ada perbedaan sistem hukum dan belum tersedianya peraturan setingkat
Undang-Undang di Indonesia, faktor mendasar yang menjadi hambatan sebuah organisasi Trust Fund,
khususnya pada kasus ICCTF, adalah perlakuan hibah langsung ke Pemerintah Indonesia yang dianggap
sebagai implementasi dari konsep trust, padahal hibah langsung memiliki konsep yang berbeda dengan
trust.
Contoh hibah lainnya juga telah banyak diaplikasikan pada kawasan konservasi umumnya diberikan dalam
bentuk kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut diimplementasikan oleh lembaga non pemerintah sebagai
pelaksana kegiatan dalam bentuk kerja sama yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. P. 44 tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan KSA dan KPA. Selain itu ada juga bentuk
Sukuk Hijau/Sukuk Syariah yang merupakan investasi syariah yang diterbitkan untuk membiayai proyek
atau investasi energi bersih dan terbarukan guna menjaga aset lingkungan atau sumber daya alam yang
dimiliki. Landasan hukum untuk obligasi hijau (green bond) sudah ada, yaitu berupa Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan.
e). Transfer fiskal berbasis ekologis (ecological fiscal transfer/EFT)
Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) adalah transfer dana dari pemerintah provinsi ke
kabupaten/kota dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan adalah transfer dana dari
kabupaten/kota ke kecamatan berbasis pada kinerja dalam menjaga lingkungan. TAPE dan TAKE
merupakan skema untuk mengurangi emisi melalui upaya sendiri.
Dua skenario yang ditawarkan dalam skema transfer fiskal ini adalah: (1) alokasi dasar dan insentif-
disinsentif. Kabupaten/kota akan mendapat alokasi dasar ditambah dengan insentif jika daerah berhasil
mempertahankan wilayah hutannya, dan disinsentif jika kawasan hutannya berkurang, (2) indeks tutupan
hutan kabupaten/kota relatif terhadap daerah lainnya. Daerah yang mengalami tingkat deforestasi lebih
besar dari deforestasi maksimum tidak mendapatkan dana insentif.
Bentuk ini dapat dilakukan juga pada Geopark, sehingga alokasi anggaran pemerintah perlu dilakukan
berbasis insentif sesuai target kinerja BP Geopark yang telah disepakati.
71