Page 80 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 80

mitigasi  dan  adaptasi  perubahan  iklim  yang  sedang  dan/atau  akan  dilakukan  oleh  Kementerian
                   Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, Universitas, Organisasi Non Pemerintah, maupun Pihak Swasta.

                   Trust fund adalah  konsep  pengelolaan dana yang hanya dapat digunakan untuk tujuan spesifik. Dana ini
                   disimpan di di tempat yang terpisah dari sumber pendanaan lainya (misalnya anggaran pemerintah), dan
                   dikelola oleh sebuah dewan yang independen (IUCN 2004). Adapun pihak yang mentransfer aset disebut
                   Settlor. Pihak yang diberi kepercayaan untuk memegang dan mengelola aset disebut Truгtee. Pihak yang
                   akan  menerima  keuntungan  dari  proses  perpindahan  kepemilikan  aset  disebut  Beneficiary  (penerima
                   manfaat).

                   Dalam implementasinya, konsep trust (dual ownership ) di dalam sistem Common Law ternyata tidak bisa
                   sepenuhnya diaplikasikan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law ditambah lagi belum adanya UU
                   Trust di Indonesia. Sistem Civil Law tidak mengakui dual ownership, dengan demikian kepemilikan aset
                   yang telah dipercayakan kepada Trustee masih berada di tangan Settlor. Tidak berpindahnya kepemilikan
                   secara hukum ini membuat fungsi Trustee  di Indonesia, tidak seperti fungsi Trustee di luar negeri dalam
                   hal pengelolaan aset trust tersebut.

                   Selain itu, pada praktiknya, selain ada perbedaan sistem hukum dan belum tersedianya peraturan setingkat
                   Undang-Undang di Indonesia, faktor mendasar yang menjadi hambatan sebuah organisasi  Trust Fund,
                   khususnya pada kasus ICCTF, adalah perlakuan hibah langsung ke Pemerintah Indonesia yang dianggap
                   sebagai implementasi dari konsep trust, padahal hibah langsung memiliki konsep yang berbeda dengan
                   trust.

                   Contoh hibah lainnya juga telah banyak diaplikasikan pada kawasan konservasi umumnya diberikan dalam
                   bentuk  kegiatan.  Kegiatan-kegiatan  tersebut  diimplementasikan  oleh  lembaga  non  pemerintah  sebagai
                   pelaksana kegiatan dalam bentuk kerja sama yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
                   Kehutanan No. P. 44 tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan KSA dan KPA. Selain itu ada juga bentuk
                   Sukuk Hijau/Sukuk Syariah yang merupakan investasi syariah yang diterbitkan untuk membiayai proyek
                   atau investasi energi bersih dan terbarukan guna menjaga aset lingkungan atau sumber daya alam yang
                   dimiliki. Landasan hukum untuk obligasi hijau (green bond) sudah ada, yaitu berupa Peraturan Otoritas
                   Jasa Keuangan No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
                   Lingkungan.

               e). Transfer fiskal berbasis ekologis (ecological fiscal transfer/EFT)
                   Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) adalah transfer dana dari pemerintah provinsi ke
                   kabupaten/kota dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan adalah transfer dana dari
                   kabupaten/kota  ke  kecamatan  berbasis  pada  kinerja  dalam  menjaga  lingkungan.  TAPE  dan  TAKE
                   merupakan skema untuk mengurangi emisi melalui upaya sendiri.
                   Dua  skenario  yang  ditawarkan  dalam  skema  transfer  fiskal  ini  adalah:  (1)  alokasi  dasar  dan  insentif-
                   disinsentif. Kabupaten/kota akan mendapat alokasi dasar ditambah dengan insentif jika daerah berhasil
                   mempertahankan wilayah hutannya, dan disinsentif jika kawasan hutannya berkurang, (2) indeks tutupan
                   hutan kabupaten/kota relatif terhadap daerah lainnya. Daerah yang mengalami tingkat deforestasi lebih
                   besar dari deforestasi maksimum tidak mendapatkan dana insentif.
                   Bentuk ini dapat dilakukan juga pada Geopark, sehingga alokasi anggaran pemerintah perlu dilakukan
                   berbasis insentif sesuai target kinerja BP Geopark yang telah disepakati.




                                                               71
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85