Page 85 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 85

d). PINA ( Pembiayaan Investasi Non Anggaran)


                   Pembiayaan Investasi Non APBN (PINA) merupakan mekanisme pembiayaan proyek investasi prioritas
                   yang dananya bersumber selain dari Anggaran Pemerintah yang didorong dan difasilitasi oleh Kementerian
                   PPN/Bappenas.  Pembiayaan  proyek-proyek  infrastruktur  strategis  nasional  yang  mempunyai  nilai
                   komersial ini akan diprioritaskan pada proyek yang  mendukung pencapaian target prioritas pembangunan;
                   memiliki manfaat ekonomi dan sosial; memiliki kelayakan komersial dan memenuhi kriteria kesiapan.
                   Sumber pembiayaan PINA yaitu : 1. Penanaman Modal; 2. Dana Kelolaan; 3. Perbankan; 4. Pasar Modal;
                   5. Asuransi; 6. Lembaga Pembiayaan; 7. Lembaga Jasa Keuangan Lain; dan 8. Pembiayaan Lain yang Sah.
                   Namun tantangan yang perlu diperhatikan adalah perlunya lembaga pembiayaan yang mendapat penugasan
                   khusus sebagai bagian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. Selain itu juga memperluas cakupan
                   penggunaan  Pinjaman  Jangka  Panjang  sehingga  dapat  diteruspinjamkan  dan/atau  dijadikan  penyertaan
                   modal kepada BUMD.

                 e). Manajemen Aset Daerah

                   Manajemen Aset Daerah juga merupakan salah satu sumber alternatif pembiayaan melalui  optimalisasi
                   penyewaan gedung/ lahan, penjualan aset berjalan yang sudah tidak produktif, dll. Manajemen aset dapat
                   dilakukan  melalui  pemetaan  aset  (lokasi,  kondisi)  yang  dimiliki  beserta  kewajibannya  (operating,
                   monitoring, dan/atau maintaining).
                   Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan
                   asli daerah. oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai.
                   Otonomi daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah pusat akan semakin kecil, sebaliknya
                   peran  pemerintah  daerah  semakin  besar  dalam  pembangunan  daerah/wilayahnya.  Pemerintah  daerah
                   dituntut memiliki kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena
                   itu pemerintah daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
                   Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara/aset negara telah memunculkan optimisme
                   baru, best  practices dalam  penataan  dan  pengelolaan  aset  negara  yang  lebih  tertib,  akuntabel,  dan
                   transparan  ke  depannya.  Pengelolaan  aset  negara  yang  professional  dan  modern  dengan
                   mengedepankan good  governance di  satu  sisi  diharapkan  akan  mampu  meningkatkan  kepercayaan
                   pengelolaan keuangan negara dari masyarakat/stakeholder.

                    i.  Pemetaan Aset
                      Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
                      barang milik daerah. Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi
                      fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan
                      lain-lain, sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir
                      penguasaan. Proses kerjanya adalah dengan melakukan pendaftaran labeling, cluster, secara administrasi
                      sesuai dengan manajemen aset.
                      Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan
                      daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum
                      dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi
                      nilai dan potensi aset daerah. Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh
                      informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai
                      oleh pemerintah daerah.





                                                               76
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90