Page 85 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 85
d). PINA ( Pembiayaan Investasi Non Anggaran)
Pembiayaan Investasi Non APBN (PINA) merupakan mekanisme pembiayaan proyek investasi prioritas
yang dananya bersumber selain dari Anggaran Pemerintah yang didorong dan difasilitasi oleh Kementerian
PPN/Bappenas. Pembiayaan proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang mempunyai nilai
komersial ini akan diprioritaskan pada proyek yang mendukung pencapaian target prioritas pembangunan;
memiliki manfaat ekonomi dan sosial; memiliki kelayakan komersial dan memenuhi kriteria kesiapan.
Sumber pembiayaan PINA yaitu : 1. Penanaman Modal; 2. Dana Kelolaan; 3. Perbankan; 4. Pasar Modal;
5. Asuransi; 6. Lembaga Pembiayaan; 7. Lembaga Jasa Keuangan Lain; dan 8. Pembiayaan Lain yang Sah.
Namun tantangan yang perlu diperhatikan adalah perlunya lembaga pembiayaan yang mendapat penugasan
khusus sebagai bagian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. Selain itu juga memperluas cakupan
penggunaan Pinjaman Jangka Panjang sehingga dapat diteruspinjamkan dan/atau dijadikan penyertaan
modal kepada BUMD.
e). Manajemen Aset Daerah
Manajemen Aset Daerah juga merupakan salah satu sumber alternatif pembiayaan melalui optimalisasi
penyewaan gedung/ lahan, penjualan aset berjalan yang sudah tidak produktif, dll. Manajemen aset dapat
dilakukan melalui pemetaan aset (lokasi, kondisi) yang dimiliki beserta kewajibannya (operating,
monitoring, dan/atau maintaining).
Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan
asli daerah. oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai.
Otonomi daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah pusat akan semakin kecil, sebaliknya
peran pemerintah daerah semakin besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah
dituntut memiliki kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena
itu pemerintah daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara/aset negara telah memunculkan optimisme
baru, best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan
transparan ke depannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan
mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan
pengelolaan keuangan negara dari masyarakat/stakeholder.
i. Pemetaan Aset
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah. Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi
fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan
lain-lain, sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir
penguasaan. Proses kerjanya adalah dengan melakukan pendaftaran labeling, cluster, secara administrasi
sesuai dengan manajemen aset.
Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan
daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum
dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi
nilai dan potensi aset daerah. Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh
informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai
oleh pemerintah daerah.
76