Page 79 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 79

masyarakat  untuk  membiayai  proyek  infrastruktur  publik  yang  menghasilkan  penerimaan  bagi  APBD;
                   dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun pada tataran teknis masih diperlukan regulasi yang
                   mampu memayungi mekanisme pemberian pinjaman dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kab/kota
                   atau sebaliknya; antar pemerintah daerah; pinjaman pemerintah daerah kepada BUMD; dan penerbitan
                   Obligasi Daerah Syariah.

                   Pada konteks di Indonesia, salah satu contoh pinjaman juga dapat dilaksanakan melalui peran PT SMI
                   (Sarana  Multi  Infrastruktur),  dengan  mekanisme  yang  telah  ditetapkan.  Pendirian  PT  Sarana  Multi
                   Infrastruktur  (Persero)  (“PT  SMI”)  pada  tanggal  26  Februari  2009  di  bawah  koordinasi  Kementerian
                   Keuangan  dengan  mandat  menjadi  katalis  pembangunan  infrastruktur  Indonesia.  Dalam  rangka
                   mewujudkan visi dan misinya, PT SMI telah mendefinisikan 6 butir fungsi dalam pelaksanaan mandat yaitu
                   menciptakan produk pembiayaan yang inovatif, melaksanakan program akselerasi infrastruktur daerah,
                   optimalisasi  kerja  sama  strategis,  optimalisasi  penghimpunan  dana,  menjadi  enabler  percepatan
                   infrastruktur  dan  manajemen  risiko  yang  terukur.  Butir-butir  pelaksanaan  mandat  PT  SMI  tersebut
                   bermuara pada dukungan terhadap SDGs, upaya untuk merespon perubahan iklim (adaptasi dan mitigasi)
                   serta optimalisasi manfaat sosial dan ekonomi.

                   Dalam hal ini, geopark dapat memperoleh akses dalam hal pembiayaan infrastruktur khususnya dalam
                   percepatan  pembangunan kawasan  geopark  di  Indonesia mengingat  banyak  lokasi  geosite  yang  belum
                   memiliki akses yang memadai. Pada gambar di bawah ini menunjukkan mekanisme pinjaman daerah yang
                   dapat dilakukan untuk pengembangan geopark.





























                                              Gambar 5. 3 Kerangka Pinjaman Daerah
                c)  Hibah
                   Alternatif  sumber  pemasukan  dalam  pengembangan  Geopark  ini  juga  dapat  dilakukan  melalui
                   pembentukan Geopark Fund sesuai amanat Permen PPN/Kepala Bappenas No. 15 Tahun 2020 tentang
                   Rencana Aksi Nasional Geopark 2021-2025. Adapun pendekatan yang dapat dilakukan bercermin dari
                   contoh International Climate Change Trust Fund (ICCTF), yaitu Trust Fund yang dikelola sendiri oleh
                   Pemerintah Indonesia dengan tujuan mengkoordinasikan dan menyalurkan dana untuk membantu kegiatan




                                                               70
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84