Page 79 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 79
masyarakat untuk membiayai proyek infrastruktur publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD;
dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun pada tataran teknis masih diperlukan regulasi yang
mampu memayungi mekanisme pemberian pinjaman dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kab/kota
atau sebaliknya; antar pemerintah daerah; pinjaman pemerintah daerah kepada BUMD; dan penerbitan
Obligasi Daerah Syariah.
Pada konteks di Indonesia, salah satu contoh pinjaman juga dapat dilaksanakan melalui peran PT SMI
(Sarana Multi Infrastruktur), dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pendirian PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) pada tanggal 26 Februari 2009 di bawah koordinasi Kementerian
Keuangan dengan mandat menjadi katalis pembangunan infrastruktur Indonesia. Dalam rangka
mewujudkan visi dan misinya, PT SMI telah mendefinisikan 6 butir fungsi dalam pelaksanaan mandat yaitu
menciptakan produk pembiayaan yang inovatif, melaksanakan program akselerasi infrastruktur daerah,
optimalisasi kerja sama strategis, optimalisasi penghimpunan dana, menjadi enabler percepatan
infrastruktur dan manajemen risiko yang terukur. Butir-butir pelaksanaan mandat PT SMI tersebut
bermuara pada dukungan terhadap SDGs, upaya untuk merespon perubahan iklim (adaptasi dan mitigasi)
serta optimalisasi manfaat sosial dan ekonomi.
Dalam hal ini, geopark dapat memperoleh akses dalam hal pembiayaan infrastruktur khususnya dalam
percepatan pembangunan kawasan geopark di Indonesia mengingat banyak lokasi geosite yang belum
memiliki akses yang memadai. Pada gambar di bawah ini menunjukkan mekanisme pinjaman daerah yang
dapat dilakukan untuk pengembangan geopark.
Gambar 5. 3 Kerangka Pinjaman Daerah
c) Hibah
Alternatif sumber pemasukan dalam pengembangan Geopark ini juga dapat dilakukan melalui
pembentukan Geopark Fund sesuai amanat Permen PPN/Kepala Bappenas No. 15 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Geopark 2021-2025. Adapun pendekatan yang dapat dilakukan bercermin dari
contoh International Climate Change Trust Fund (ICCTF), yaitu Trust Fund yang dikelola sendiri oleh
Pemerintah Indonesia dengan tujuan mengkoordinasikan dan menyalurkan dana untuk membantu kegiatan
70