Page 46 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 46

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                     D.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan

                     E.  Kebijakan    strategis   nasional/daerah     dan    dokumen      perencanaan
                         pembangunan nasional/daerah lainnya.



                  2.1.12  Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  Republik  Indonesia

                        Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional

                  Tata cara penetapan Geopark Nasional yang terdapat pada dokumen PerMen ESDM
                  RI dalam pengusulan Geopark Nasional, yaitu :

                      A.  Menteri menetapkan Geopark Nasional.

                      B.  Penetapan Geopark Nasional dilaksanakan berdasarkan usulan dari Pengelola
                         Geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya.

                      C.  Dalam hal wilayah Geopark Nasional yang diusulkan meliputi 2 (dua) provinsi

                         atau  lebih,  usulan  Pengelola  Geopark  dilakukan  melalui  kesepakatan  para

                         gubernur di wilayah Geopark.
                      D.  Usulan Geopark Nasional harus memenuhi persyaratan dokumen teknis dan

                         dokumen administratif.

                      E.  Dalam hal terdapat kegiatan budidaya pada kawasan yang diusulkan menjadi

                         Geopark  Nasional,  prioritas  pemanfaatan  tata  ruang  dilaksanakan  sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.



                  2.1.13 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata

                        Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043
                  Mengacu  kepada  dokumen  Rencana  arahan  rencana  sistem  perkotaan  Provinsi

                  Banten, arahan yang terkait dengan wilayah Kabupaten Lebak adalah:

                     1.  Kabupaten Lebak termasuk ke dalam Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp)

                         sebagai  penyediaan  prasarana  dan  fasilitas  pendukung  sesuai  jenjangnya
                         diperlukan dalam rangka terkait penguatan fungsi Kota-kota. Secara Spesifik

                         wilayah  yang  Kecamatan  di  Kabupaten  Lebak  yang  termasuk  dalam  PKWp

                         Provinsi Banten ini salahsatunya adalah Kecamatan Bayah.





                   LAPORAN AKHIR                                                                   44
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51