Page 46 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 46
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
D. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
E. Kebijakan strategis nasional/daerah dan dokumen perencanaan
pembangunan nasional/daerah lainnya.
2.1.12 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
Tata cara penetapan Geopark Nasional yang terdapat pada dokumen PerMen ESDM
RI dalam pengusulan Geopark Nasional, yaitu :
A. Menteri menetapkan Geopark Nasional.
B. Penetapan Geopark Nasional dilaksanakan berdasarkan usulan dari Pengelola
Geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya.
C. Dalam hal wilayah Geopark Nasional yang diusulkan meliputi 2 (dua) provinsi
atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para
gubernur di wilayah Geopark.
D. Usulan Geopark Nasional harus memenuhi persyaratan dokumen teknis dan
dokumen administratif.
E. Dalam hal terdapat kegiatan budidaya pada kawasan yang diusulkan menjadi
Geopark Nasional, prioritas pemanfaatan tata ruang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
2.1.13 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043
Mengacu kepada dokumen Rencana arahan rencana sistem perkotaan Provinsi
Banten, arahan yang terkait dengan wilayah Kabupaten Lebak adalah:
1. Kabupaten Lebak termasuk ke dalam Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp)
sebagai penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung sesuai jenjangnya
diperlukan dalam rangka terkait penguatan fungsi Kota-kota. Secara Spesifik
wilayah yang Kecamatan di Kabupaten Lebak yang termasuk dalam PKWp
Provinsi Banten ini salahsatunya adalah Kecamatan Bayah.
LAPORAN AKHIR 44