Page 47 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 47

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                     2.  Kabupaten Lebak termasuk ke dalam Pusat Kegiatan Lokal (PKL), perkotaan

                         di Wilayah Kabupaten Lebak yang termasuk ke dalam PKL adalah Kecamatan
                         Malingping.

                     3.  Berdasarkan Kota-perkotaan di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak termasuk

                         ke  dalam  klasifikasi  Perkotaan  Kecil  meliputi  Perkotaan  Rangkasbitung,

                         Malingping, Bayah dan Perkotaan Maja.

                     4.  Efisiensi  pelayanan  perkotaan  ditentukan  melalui  skala  pelayanan  Wilayah
                         dengan     membentuk      perwilayahan,     masing-masing     Wilayah    Kerja

                         Pengembangan WKP (WKP) memiliki satu pusat. Kabupaten Lebak termasuk

                         ke  dalam  WKP  III  bersama  Pandeglang  yang  memiliki  arahan  fungsi  dan
                         peranan     untuk    pengembangan        kegiatan    kehutanan,     pertanian,

                         pertambangan, pariwisata, kelautan dan perikanan.

                  Berdasarkan arahan rencana sistem jaringan prasarana wilayah, berikut merupakan

                  arahan kebijakan yang terkait dengan rencana sistem jaringan di Wilayah Kabupaten
                  Lebak:

                      1.  Arahan rencana pengembangan terminal di Kabupaten Lebak meliputi:

                      ●  Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan terminal penumpang tipe A,

                         yaitu Terminal Kaduagung (Kabupaten Lebak).
                      ●  Pengembangan terminal penumpang tipe B untuk melayani angkutan antar

                         Kota  dalam  Provinsi  dan  angkutan  Kota/Pedesaan,  meliputi  Terminal

                         Rangkasbitung, Rangkas dan Terminal Malingping (Kabupaten Lebak).

                      2.  Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut meliputi:
                      ●  Pengembangan  terminal  khusus  untuk  mendukung  potensi  industri,

                         pariwisata, pertanian dan pertambangan di Kabupaten Lebak.



                  2.1.14 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan
                        Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031

                  Rencana  Induk  Pengembangan  Pariwisata  Daerah  atau  yang  disingkat  sebagai

                  RIPPDA  merupakan  dasar  pertimbangan  dari  penyusunan  suatu  program





                   LAPORAN AKHIR                                                                   45
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52