Page 47 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 47
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
2. Kabupaten Lebak termasuk ke dalam Pusat Kegiatan Lokal (PKL), perkotaan
di Wilayah Kabupaten Lebak yang termasuk ke dalam PKL adalah Kecamatan
Malingping.
3. Berdasarkan Kota-perkotaan di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak termasuk
ke dalam klasifikasi Perkotaan Kecil meliputi Perkotaan Rangkasbitung,
Malingping, Bayah dan Perkotaan Maja.
4. Efisiensi pelayanan perkotaan ditentukan melalui skala pelayanan Wilayah
dengan membentuk perwilayahan, masing-masing Wilayah Kerja
Pengembangan WKP (WKP) memiliki satu pusat. Kabupaten Lebak termasuk
ke dalam WKP III bersama Pandeglang yang memiliki arahan fungsi dan
peranan untuk pengembangan kegiatan kehutanan, pertanian,
pertambangan, pariwisata, kelautan dan perikanan.
Berdasarkan arahan rencana sistem jaringan prasarana wilayah, berikut merupakan
arahan kebijakan yang terkait dengan rencana sistem jaringan di Wilayah Kabupaten
Lebak:
1. Arahan rencana pengembangan terminal di Kabupaten Lebak meliputi:
● Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan terminal penumpang tipe A,
yaitu Terminal Kaduagung (Kabupaten Lebak).
● Pengembangan terminal penumpang tipe B untuk melayani angkutan antar
Kota dalam Provinsi dan angkutan Kota/Pedesaan, meliputi Terminal
Rangkasbitung, Rangkas dan Terminal Malingping (Kabupaten Lebak).
2. Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut meliputi:
● Pengembangan terminal khusus untuk mendukung potensi industri,
pariwisata, pertanian dan pertambangan di Kabupaten Lebak.
2.1.14 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau yang disingkat sebagai
RIPPDA merupakan dasar pertimbangan dari penyusunan suatu program
LAPORAN AKHIR 45