Page 74 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 74
BAB 5 Usulan Pembiayaan Geopark di Indonesia
Selain kelembagaan, faktor pembiayaan menjadi kunci lainnya yang juga perlu diperhatikan. As a powerful
global instrument, World Heritage Convention for the first time provided a permanent framework and financial
support for international co-operation in safeguarding both cultural and natural heritage (L. J. J. o. G. S. Wang,
2007).
5.1 Bentuk Pengelolaan Anggaran
Berikut ini adalah analisa awal atas beberapa referensi dalam pelaksanaan praktik terbaik pendanaan geopark,
yang mengambil beberapa kasus atas beberapa kelembagaan yang dianggap mendekati pada bentuk
kelembagaan pengelolaan geopark yang sedang dalam proses pengkajian saat ini.
Trust Fund (Sumber: White Paper, ICCTF 2016)
Konsep trust fund secara internasional mengandung prinsip yang sederhana, dimana sebuah trust fund
secara bebas didefinisikan sebagai sejumlah dana/asset yang:
a. Hanya dapat dipergunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan secara spesifik
b. Disimpan di tempat yang terpisah dari sumber pendanaan lainnya sehingga tidak terjadi konflik of
interest
c. Menunjuk sebuah dewan yang independen sebagai pengelola
Terdapat tiga pihak dalam sistem trust fund, yaitu: Settlor (Pihak yang mentransfer dana/asset), Trustee
(Pihak yang diberi kepercayaan untuk memegang dan mengelola dana/asset tersebut), dan Beneficiary
(Pihak yang akan menerima keuntungan dari proses perpindahan kepemilikan asset). Pihak settlor pada saat
melakukan pengalihan haknya kepada pihak Trustee maka secara otomatis tidak lagi memiliki kepemilikan
terhadap asset tersebut. Settlor hanya bisa memantau penggunaannya berdasarkan perjanjian trust yang
dibuat sebelum pengalihan hak. Pemindahan hak kepemilikan tersebut menyebabkan adanya pemisahan
antara kepemilikan seccara hukum terhadap asset tersebut dengan kepemilikan secara manfaatnya (Dual
Ownership).
Pihak Trustee menerima kepemilikan secara hukum berdasarkan perjanjian trust dari Settlor, tapi
berkewajiban untuk bertindak demi kebaikan Beneficiary selaku pemilik manfaatnya. Asset yang dikuasi
oleh Trustee akibat penyerahan kepemlikan dari Settlor tidak serta merta dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan Trustee karena meskipun Trustee merupakan pemilik secara hukum, namun hanya
berkedudukan sebagai pengelola dan pemegang asset tersebut. Disatu sisi, Trustee boleh menerima
kompensasi dan menerima pembayaran atas pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengelolaan asset
tersebut, tapi disisi lain juga harus menyerahkan seluruh keuntungan yang dihasilkan dari asset trust
tersebut kepada penerima manfaat (Beneficiary).
Jenis trust dapat terbagi menjadi:
a. Non-Discretionary Trust / Fixed Trust, dimana jumlah penrima manfaatnya dan besaran bagi masing-
masing pihak sudah ditentukan sejak awal
b. Dicretionary Trust, dimana Trustee memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi
penerima manfaat dan berapa besaran nilainya (Hortolaw, 2016)
65