Page 74 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 74

BAB 5 Usulan Pembiayaan Geopark di Indonesia



               Selain kelembagaan, faktor pembiayaan menjadi kunci lainnya yang juga perlu diperhatikan. As a powerful
               global instrument, World Heritage Convention for the first time provided a permanent framework and financial
               support for international co-operation in safeguarding both cultural and natural heritage (L. J. J. o. G. S. Wang,
               2007).


               5.1 Bentuk Pengelolaan Anggaran

               Berikut ini adalah analisa awal atas beberapa referensi dalam pelaksanaan praktik terbaik pendanaan geopark,
               yang  mengambil  beberapa  kasus  atas  beberapa  kelembagaan  yang  dianggap  mendekati  pada  bentuk
               kelembagaan pengelolaan geopark yang sedang dalam proses pengkajian saat ini.
               Trust Fund (Sumber: White Paper, ICCTF 2016)
                   Konsep trust fund secara internasional mengandung prinsip yang sederhana, dimana sebuah  trust fund
                   secara bebas didefinisikan sebagai sejumlah dana/asset yang:
                    a.  Hanya dapat dipergunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan secara spesifik
                    b.  Disimpan di tempat yang terpisah dari sumber pendanaan lainnya sehingga tidak terjadi konflik of
                        interest
                    c.  Menunjuk sebuah dewan yang independen sebagai pengelola

                   Terdapat tiga pihak dalam sistem trust fund, yaitu: Settlor (Pihak yang mentransfer dana/asset), Trustee
                   (Pihak  yang  diberi  kepercayaan  untuk memegang  dan  mengelola  dana/asset tersebut),  dan  Beneficiary
                   (Pihak yang akan menerima keuntungan dari proses perpindahan kepemilikan asset). Pihak settlor pada saat
                   melakukan pengalihan haknya kepada pihak Trustee maka secara otomatis tidak lagi memiliki kepemilikan
                   terhadap asset tersebut. Settlor hanya bisa memantau penggunaannya berdasarkan perjanjian trust yang
                   dibuat sebelum pengalihan hak. Pemindahan hak kepemilikan tersebut menyebabkan adanya pemisahan
                   antara kepemilikan seccara hukum terhadap asset tersebut dengan kepemilikan secara manfaatnya (Dual
                   Ownership).

                   Pihak  Trustee  menerima  kepemilikan  secara  hukum  berdasarkan  perjanjian  trust  dari  Settlor,  tapi
                   berkewajiban untuk bertindak demi kebaikan Beneficiary selaku pemilik manfaatnya. Asset yang dikuasi
                   oleh  Trustee  akibat  penyerahan  kepemlikan  dari  Settlor  tidak  serta  merta  dapat  dimanfaatkan  untuk
                   kepentingan  Trustee  karena  meskipun  Trustee  merupakan  pemilik  secara  hukum,  namun  hanya
                   berkedudukan  sebagai  pengelola  dan  pemegang  asset  tersebut.  Disatu  sisi,  Trustee  boleh  menerima
                   kompensasi dan menerima pembayaran atas pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengelolaan asset
                   tersebut,  tapi  disisi  lain  juga  harus  menyerahkan  seluruh  keuntungan  yang  dihasilkan  dari  asset  trust
                   tersebut kepada penerima manfaat (Beneficiary).
                   Jenis trust dapat terbagi menjadi:
                    a.  Non-Discretionary Trust / Fixed Trust, dimana jumlah penrima manfaatnya dan besaran bagi masing-
                        masing pihak sudah ditentukan sejak awal
                    b.  Dicretionary Trust, dimana Trustee memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi
                        penerima manfaat dan berapa besaran nilainya (Hortolaw, 2016)





                                                               65
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79