Page 71 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 71
1. Handshake Agreement, kerja sama antar daerah tanpa dokumen perjanjian formal. Bentuk kerja sama
didasarkan pada komitmen dan kepercayaan yang tinggi secara politis antar daerah yang terkait. Misalnya
pada contoh Geopark Belitung yang memiliki kerjasama anatara 2 kabupaten yaitu Belitung dan Belitung
Timur. Begitupun di Geopark Gunung Sewu yang meliputi lebih dari satu batasan administrasi.
2. Fee for service contracts (service agreements). Wujud kerja sama ini dimana satu daerah “menjual” satu
bentuk pelayanan publik atau melayani masyarakat dari daerah lain. Misalnya fasilitas pendidikan, kesehatan,
air bersih, listrik, dan sebagainya , dengan sistem kompensasi (harga) dan jangka waktu yang disepakati
bersama. Bentuk ini dapat pula dikembangkan untuk pengembangan Geosite yang dikerjasamakan untuk
dikelola oleh pihak lain non pemerintah.
3. Joint Agreements (pengusahaan bersama). Diperlukan keterlibatan masing-masing daerah dalam penyediaan
atau pengelolaan pelayanan publik yang dilakukan secara bersama-sama. Bentuk kerjasama ini dapat
diinisisasi oleh pemerintah dengan swasta untuk dapat mengelola kawasan secara bersama. Sebagai contoh
pada pengembangan pariwisata di suatu kawasan dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta karena adanya
potensi profit dari kawasan tersebut.
4. Jointly - formed authorities (pembentukan otoritas bersama). Masing-masing daerah bersepakat membentuk
lembaga yang diserahkan kepada pihak yang profesional untuk mengelolanya. Pada pengelolaan Geopark ini
dapat dilakukan misalnya antara beberapa daerah seperti Geopark Ciletuh, Bayah dan Pongkor yang
lokasinya berdekatan.
Menurut Abdurahman (2005:100) faktor-faktor yang menjadi penyebab perlunya kerja sama
daerah antara lain :
1. Faktor keterbatasan daerah: semakin berkembangnya kesadaran akan keterbatasan daerah di berbagai sektor
dan perlunya menggalang kekuatan atau potensi daerah secara bersama-sama guna menopang kelemahan
lokal
2. Faktor kesamaan kepentingan: semakin berkembangnya kesadaran akan keterbatasan daerah di berbagai
sektor dan perlunya menggalang kekuatan atau potensi daerah secara bersama-sama.
3. Berkembangnya paradigma baru di masyarakat: perlunya wadah komunikatif yang menunjang pendekatan
perencanaan partisipatif sesuai dengan semangat otonomi daerah.
4. Jawaban terhadap kekhawatiran disintegrasi perlunya menggalang persatuan; dan kesatuan dalam
mempererat kerja sama antar daerah.
5. Sinergi antar daerah, tumbuhnya kesadaran, bahwa dengan kerja sama antar daerah dapat memperbesar
peluang keberhasilan pembangunan daerah.
6. Peluang perolehan kerja sama dan sumber dana dari program pembangunan baik nasional maupun
internasional
7. Sebagai wadah komunikasi utama bagi stakeholder dalam kegiatan pembangunan
8. Jawaban teknis terhadap kelemahan instrumentasi formal pembangunan (3K).
4.5 Usulan Dalam Bentuk Struktur Badan Pengelola
Berdasarkan analisis sederhana struktur kelembagaan Badan Pengelola Geopark (Lampiran 2), dari hasil
perbandingan tupoksi BP terlihat belum adanya panduan yang dapat mengarahkan mekanisme operasional BP.
Sebagai contoh, Geopark Batur di dalam tupoksinya hanya fokus pada pariwisata dan belum mengakomodir
pilar pengembangan Geopark lainnya seperti pendidikan dan konservasi yang juga penting untuk diperhatikan.
62