Page 69 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 69
4.4 Koordinasi dan Pembagian Peran dengan badan/lembaga/organisasi yang telah ada
Pada usulan bentuk struktur badan pengelola, salah satu bentuk yang perlu diperhatikan adalah keberadaan
badan lain yang telah ada di kawasan tersebut contohnya Badan otorita Pariwisata (BOP) dan Balai Besar Taman
Nasional (BTN). Sebagai contoh, Bentuk Badan Otorita Labuan Bajo sesuai gambar di bawah menunjukkan
struktur yang baku berada di bawah komando Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Balai
Taman Nasional dengan tupoksi utama konservasi lingkungan berada di bawah komando Kementerian
Lingkungan hidup dan Kehutanan. Artinya kedua organisasi ini memegang dua pilar geopark yaitu konservasi
dan pengembangan pariwisata (ekonomi). Sehingga posisi Badan Pengelola (BP) geopark berpotensi tumpang
tindih kewenangan dengan organisasi tersebut. Perlu dibedakan tupoksi dan mekanisme koordinasi agar tidak
menambah keruwetan birokrasi dalam pengembangan kawasan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: Pertama, delineasi wilayah Geopark, apakah bersinggungan
beririsan dengan kewenangan lain misalnya fungsi pariwisata, konservasi, pertambangan, dll. Kedua, pemetaan
pihak terkait dengan tujuan untuk koordinasi kewenangan terutama di kawasan yang beririsan. Ketiga,
penetapan tupoksi Badan Pengelola berdasarkan kajian yang telah dilakukan di atas. Sebagai contoh, apabila
telah dipetakan kewenangan yang mungkin bersinggungan contohnya adanya kewenangan Balai Taman
Nasional yang dominan di kawasan tersebut, maka dapat dikoordinasikan pengelolaan konservasi pada Balai
TN tersebut, seperti contoh yang ada di Rinjani. Sehingga BP dapat lebih fokus pada pengembangan pilar
lainnya. Selain itu, BP juga dapat memperkuat peran Balai tersebut melalui alokasi anggaran tambah untuk
konservasi, pengembangan program yang telah ada, dan lain lain.
Gambar di bawah merupakan contoh bentuk Badan Pengelola (BTN dan BOP).
60