Page 56 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 56
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
c. Pengembangan sarana dan prasarana terminal penumpang tipe C bagi
terminal Kalijaga dan terminal Curug di Kecamatan Rangkasbitung.
2.1.17 Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark
Bayah Dome
Peraturan Bupati Lebak bertujuan untuk melakukan tata kelola pengembangan
Geopark Bayah Dome melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan
pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan. Adapun ruang
lingkup pengelolaan Geopark Bayah Dome meliputi :
a. Perencanaan dan penetapan, atau Masterplan Geopark Bayah Dome
ditetapkan oleh Bupati.
b. Pengelolaan, Geopark Bayah Dome dikelola secara profesional berwawasan
lingkungan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan sosial
dan ekonomi masyarakat, perlindungan terhadap bentang alam, serta
pelestarian budaya lokal.
c. Pembinaan dan pengawasan, Bupati melaksanakan pembinaan dan
pengawasan dalam rangka pengelolaan Geopark Bayah Dome. Perangkat
daerah membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan Geopark Bayah Dome sesuai dengan kewenangannya.
d. Badan Pengelola Geopark Bayah Dome, Pengembangan Geopark Bayah Dome
dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara pemangku
kepentingan. Dalam rangka pengembangan Geopark Bayah Dome,
Pemerintah Daerah membentuk dan menetapkan Badan Pengelola Geopark
Bayah Dome. Badan Pengelola Geopark Bayah Dome memiliki tugas
membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pencapaian visi
Terwujudnya Geopark Bayah Dome sebagai Destinasi Wisata Inklusif dan
Mendunia.
e. Peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan berhak berperan
serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pengembangan Geopark Bayah Dome. Berhak mengetahui secara terbuka
LAPORAN AKHIR 54