Page 56 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 56

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                     c.  Pengembangan  sarana  dan  prasarana  terminal  penumpang  tipe  C  bagi

                         terminal Kalijaga dan terminal Curug di Kecamatan Rangkasbitung.
                  2.1.17 Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark

                        Bayah Dome

                  Peraturan  Bupati  Lebak  bertujuan  untuk  melakukan  tata  kelola  pengembangan

                  Geopark Bayah Dome melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan

                  pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan. Adapun ruang
                  lingkup pengelolaan Geopark Bayah Dome meliputi :


                     a.  Perencanaan  dan  penetapan,  atau  Masterplan  Geopark  Bayah  Dome
                         ditetapkan oleh Bupati.

                     b.  Pengelolaan, Geopark Bayah Dome dikelola secara profesional berwawasan

                         lingkungan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan sosial

                         dan  ekonomi  masyarakat,  perlindungan  terhadap  bentang  alam,  serta
                         pelestarian budaya lokal.

                     c.  Pembinaan  dan  pengawasan,  Bupati  melaksanakan  pembinaan  dan

                         pengawasan  dalam  rangka  pengelolaan  Geopark  Bayah  Dome.  Perangkat

                         daerah membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
                         pengelolaan Geopark Bayah Dome sesuai dengan kewenangannya.

                     d.  Badan Pengelola Geopark Bayah Dome, Pengembangan Geopark Bayah Dome

                         dilakukan  melalui  koordinasi,  sinergi,  dan  sinkronisasi  antara  pemangku

                         kepentingan.  Dalam  rangka  pengembangan  Geopark  Bayah  Dome,
                         Pemerintah Daerah membentuk dan menetapkan Badan Pengelola Geopark

                         Bayah  Dome.  Badan  Pengelola  Geopark  Bayah  Dome  memiliki  tugas

                         membantu  Pemerintah  Daerah  dalam  optimalisasi  pencapaian  visi

                         Terwujudnya  Geopark  Bayah  Dome  sebagai  Destinasi  Wisata  Inklusif  dan
                         Mendunia.

                     e.  Peran  serta  masyarakat  dan/atau  pemangku  kepentingan  berhak  berperan

                         serta  dalam  proses  perencanaan,  pemanfaatan,  dan  pengendalian

                         pengembangan Geopark Bayah Dome.  Berhak mengetahui secara terbuka




                   LAPORAN AKHIR                                                                   54
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61