Page 60 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 60

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                  berasal dari suatu zona atau tata guna lahan dan jumlah perjalanan yang tertarik ke

                  suatu zona maupun tata guna lahan. Pergerakan lalu lintas merupakan fungsi tata
                  guna lahan yang dapat menghasilkan suatu pergerakan lalu lintas. Adapun bangkitan

                  lalu lintas itu mencakup:

                      1)  Lalu lintas yang meninggalkan suatu lokasi (Trip Production)

                         Merupakan banyaknya (jumlah) perjalanan atau pergerakan yang dihasilkan

                         oleh zona asal (perjalanan yang berasal). Maksud lainnya adalah perjalanan
                         atau pergerakan arus lalu lintas yang meningkatkan suatu lokasi tata guna

                         lahan atau zona kawasan.

                      2)  Lalu lintas yang menuju atau tiba ke suatu lokasi (Trip Attraction)
                         Merupakan banyaknya (jumlah) perjalanan atau pergerakan yang tertarik ke

                         zona  tujuan  (perjalanan  yang  menuju),  dengan  lain  pengertian  merupakan

                         perjalanan/pergerakan/arus  lalu  lintas  yang  menuju  atau  datang  ke  suatu

                         lokasi atau zona kawasan.


                  2.2.4  Geopark

                  Menurut UNESCO, Geopark merupakan sebuah daerah dengan batasan yang sudah

                  ditetapkan dengan jelas dan memiliki kawasan permukaan yang cukup luas untuk
                  pembangunan ekonomi lokal. Geopark terdiri atas sejumlah tapak keragaman geologi

                  yang memiliki kepentingan ilmiah khusus, kelangkaan dan keindahan yang dikenal

                  sebagai  warisan  geologi.  Geopark  tidak  hanya  berhubungan  dengan  keragaman

                  geologi  tetapi  juga  nilai-nilai  arkeologi,  ekologi,  nilai  sejarah  atau  budaya.
                  Berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman

                  Bumi (Geopark), Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan,

                  yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait

                  aspek  Warisan  Geologi  (Geoheritage),  Keragaman  Geologi  (Geodiversity),
                  Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity),

                  serta  dikelola  untuk  keperluan  konservasi,  edukasi,  dan  pembangunan

                  perekonomian  masyarakat  secara  berkelanjutan  dengan  keterlibatan  aktif  dari





                   LAPORAN AKHIR                                                                   58
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65