Page 67 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 67

4.4 Lembaga Non Struktural

               Selain  ketiga  bentuk  di  atas,  terdapat  pula  alternatif  dalam  bentuk  Lembaga  Non  Struktural  (LNS)  yang
               merupakan  lembaga  yang  dibentuk  melalui  peraturan  perundang-undangan  tertentu  guna  menunjang
               pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah. Adapun fungsinya antara lain untuk efisiensi pelayanan, pemusatan
               (konsentrasi/integrasi)  fungsional,  independensi  dari  intervensi  politik  dan  mencegah  konflik  kepentingan,
               prinsip pembagian fungsi-fungsi kekuasaan negara dan pemerintahan sehingga tidak ada yang tumpang tindih.
               Lembaga ini dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil. Dalam hal operasional,
               lembaga ini dibiayai oleh anggaran negara /APBN dan sumber lainnya. Karakteristik susunan organisasinya
               ditandai dengan adanya badan yang didukung oleh sekretariat. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
               yang perlu diperhatikan yaitu :
                   •  Dasar pembentukan (efisiensi dan efektivitas dengan K/L yang ada)
                   •  Institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam
                      kelembagaan  pemerintah  (konvensional)  dengan  keunikan tertentu  dan  memiliki  karakteristik tugas
                      yang urgen, unik, dan terintegrasi serta efektif

               Karakteristik LMS lainnya, antara lain yaitu :
               1.   Independen dalam hal ini memiliki makna bahwa pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan
                   berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang- undang pembentukannya, tidak seperti lembaga
                   biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
               2.   Memiliki kepemimpinan yang kolektif
               3.   Kepemimpinan tidak dikuasai mayoritas partai tertentu
               4.   Masa jabatan komisi tidak habis bersamaan tetapi bergantian (staggered terms)
               5.   LNS tersebut juga diidentifikasi sebagai lembaga yang berfungsi di luar fungsi legislatif, yudikatif, dan
                   eksekutif atau mungkin juga campur sari diantara ketiganya.

               Dalam  penyelenggaraan  negara  dan  pemerintahan  terdapat  tugas  dan  fungsi  lain  yang  tidak  dicakup  oleh
               Kementerian/Lembaga sehingga dinilai harus diselenggarakan suatu lembaga independen. LNS tidak diatur
               dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Karena definisi dari LNS termasuk
               sulit untuk disamakan anatar K/L maka istilah UBL diciptakan untuk meregulasi definisi dan juga pelaporan
               keuangan dari LNS. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tidak semua LNS diresmikan menjadi UBL
               lewat Keputusan Dirjen Perbendaharaan.




                                                               58
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72