Page 67 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 67
4.4 Lembaga Non Struktural
Selain ketiga bentuk di atas, terdapat pula alternatif dalam bentuk Lembaga Non Struktural (LNS) yang
merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang
pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah. Adapun fungsinya antara lain untuk efisiensi pelayanan, pemusatan
(konsentrasi/integrasi) fungsional, independensi dari intervensi politik dan mencegah konflik kepentingan,
prinsip pembagian fungsi-fungsi kekuasaan negara dan pemerintahan sehingga tidak ada yang tumpang tindih.
Lembaga ini dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil. Dalam hal operasional,
lembaga ini dibiayai oleh anggaran negara /APBN dan sumber lainnya. Karakteristik susunan organisasinya
ditandai dengan adanya badan yang didukung oleh sekretariat. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang perlu diperhatikan yaitu :
• Dasar pembentukan (efisiensi dan efektivitas dengan K/L yang ada)
• Institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam
kelembagaan pemerintah (konvensional) dengan keunikan tertentu dan memiliki karakteristik tugas
yang urgen, unik, dan terintegrasi serta efektif
Karakteristik LMS lainnya, antara lain yaitu :
1. Independen dalam hal ini memiliki makna bahwa pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan
berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang- undang pembentukannya, tidak seperti lembaga
biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
2. Memiliki kepemimpinan yang kolektif
3. Kepemimpinan tidak dikuasai mayoritas partai tertentu
4. Masa jabatan komisi tidak habis bersamaan tetapi bergantian (staggered terms)
5. LNS tersebut juga diidentifikasi sebagai lembaga yang berfungsi di luar fungsi legislatif, yudikatif, dan
eksekutif atau mungkin juga campur sari diantara ketiganya.
Dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang tidak dicakup oleh
Kementerian/Lembaga sehingga dinilai harus diselenggarakan suatu lembaga independen. LNS tidak diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Karena definisi dari LNS termasuk
sulit untuk disamakan anatar K/L maka istilah UBL diciptakan untuk meregulasi definisi dan juga pelaporan
keuangan dari LNS. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tidak semua LNS diresmikan menjadi UBL
lewat Keputusan Dirjen Perbendaharaan.
58