Page 68 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 68
Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang
didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh
peraturan perundangan-undangan dan atau mendukung fungsi Kementerian Negara Lembaga (K/L) dimana
secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada K/L tertentu. Pengertian
sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan
UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing. Unit Badan Lainnya sebenarnya merupakan istilah yang hanya ada di Kementerian Keuangan.
Hal ini dikarenakan UBL sebenarnya merujuk pada sistem pelaporan akuntansi yang dikhususkan untuk
Lembaga Non-Struktural (LNS) yang tidak berada di bawah K/L tertentu.
Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
1. Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur orgahisasinya tidak seperti yang diatur dalam
peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara
langsung.
3. Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan
PNS/TNI/POLRI, dan atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan uhtuk
melaksanakan tugas UBL tersebut.
4. Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan Fungsi Kementerian Negara/ Lembaga tertentu sehingga perlu
ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling
tumpang tindih.
5. Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada
Kementerian Negara/Lembaga.
6. Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga tertentu).
Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
1. Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur orgahisasinya tidak seperti yang diatur dalam
peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara
langsung.
3. Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan
PNS/TNI/POLRI, dan atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan uhtuk
melaksanakan tugas UBL tersebut.
4. Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan Fungsi Kementerian Negara/ Lembaga tertentu sehingga perlu
ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling
tumpang tindih.
5. Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada
Kementerian Negara/Lembaga.
6. Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga tertentu).
59