Page 68 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 68

Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang
               didirikan  dengan  tujuan  untuk  melaksanakan  program  dan  kegiatan  tertentu  sesuai  yang  diamanatkan  oleh
               peraturan perundangan-undangan  dan  atau mendukung  fungsi  Kementerian  Negara  Lembaga (K/L)  dimana
               secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada K/L tertentu. Pengertian
               sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan
               UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
               masing-masing. Unit Badan Lainnya sebenarnya merupakan istilah yang hanya ada di Kementerian Keuangan.
               Hal  ini  dikarenakan  UBL  sebenarnya  merujuk  pada  sistem  pelaporan  akuntansi  yang  dikhususkan  untuk
               Lembaga Non-Struktural (LNS) yang tidak berada di bawah K/L tertentu.

               Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
               1.  Merupakan  lembaga  non  struktural  sehingga  struktur  orgahisasinya  tidak  seperti  yang  diatur  dalam
                   peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
               2.  Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara
                   langsung.
               3.  Keanggotaan  dari  UBL  tidak  semata-mata  dari  PNS,  namun  dapat  berasal  dari  swasta,  pensiunan
                   PNS/TNI/POLRI, dan atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan uhtuk
                   melaksanakan tugas UBL tersebut.
               4.  Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan Fungsi Kementerian Negara/ Lembaga tertentu sehingga perlu
                   ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling
                   tumpang tindih.
               5.  Struktur  organisasi  relatif  lebih  sederhana  apabila  dibandingkan  dengan  struktur  organisasi  pada
                   Kementerian Negara/Lembaga.
               6.  Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga tertentu).

               Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
               1.  Merupakan  lembaga  non  struktural  sehingga  struktur  orgahisasinya  tidak  seperti  yang  diatur  dalam
                   peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
               2.  Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara
                   langsung.
               3.  Keanggotaan  dari  UBL  tidak  semata-mata  dari  PNS,  namun  dapat  berasal  dari  swasta,  pensiunan
                   PNS/TNI/POLRI, dan atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang  dibutuhkan uhtuk
                   melaksanakan tugas UBL tersebut.
               4.  Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan Fungsi Kementerian Negara/ Lembaga tertentu sehingga perlu
                   ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling
                   tumpang tindih.
               5.  Struktur  organisasi  relatif  lebih  sederhana  apabila  dibandingkan  dengan  struktur  organisasi  pada
                   Kementerian Negara/Lembaga.
               6.  Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga tertentu).













                                                               59
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73