Page 63 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 63

Keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda tidaklah sama. Untuk Perumda keuntungan
               meliputi  berfokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan
               perolehan  status  badan  hukum lebih  mudah  dibandingkan  BUMD berbentuk  perseroan  terbatas,  pengambil
               keputusan tertinggi ada pada Kepala Daerah (satu pintu), dan tidak dapat dipailitkan karena asset perumda
               merupakan asset daerah dan asset daerah tidak dapat disita. Sedangkan Perseroda memiliki keuntungan berfokus
               pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari
               sektor  swasta  yang  relatif  besar  dengan  menerbitkan  saham  maupun  obligasi,  kelangsungan  usaha  tidak
               bergantung pada pimpinan (Direksi maupun pemegang saham), pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
               sehingga  daya  saing  antar  pegawai  dapat  meningkatkan  performa  perusahaan,  dan  pengelolaannya
               diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam
               peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset.

               Sementara itu, kerugian Perumda dalam pengelolaannya dan kelangsungan usahanya bergantung pada politik
               tarif  dan  harga  dari  pemerintah,  khususnya  politik  pimpinan  (Kepala  Daerah)  yang  menjabat,  seluruh
               keuntungan/ laba menjadi keuntungan negara/ daerah, sehingga apabila rugi, akan menyebabkan kerugian bagi
               negara/ daerah, pengelolaannya terikat pada aturan birokrasi, sehingga rentan digunakan sebagai alat politik
               kelompok  tertentu,  dan  penambahan  modal  sangat  bergantung  pada  keuangan  negara/  daerah.  Sedangkan
               kerugian Perseroda ialah tata cara pendirian dan perolehan status badan hukum lebih lama dibandingkan perum,
               tidak  memperoleh fasilitas  negara/  daerah,  dan  dapat  dipailitkan  atau  asetnya  dapat  disita  oleh  pengadilan,
               karena asset perseroda terpisah dan karenanya bukan asset daerah.

               Merujuk pada keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda di atas, maka dapat diketahui
               hal-hal yang sudah sepatutnya menjadi pertimbangan sebuah Perusahaan Daerah dalam menentukan bentuk
               hukumnya, antara lain tujuan dari usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Daerah tersebut. Implikasi perubahan
               bentuk hukum, terhadap susunan permodalan berikut sumber-sumbernya; sifat layanan yang dapat diberikan
               Perusahaan  Daerah  tersebut;  aset  dan  pengelolaan  serta  pemanfaatannya;  susunan  organ  dan  Sumber  Daya
               Manusia    (SDM)    termasuk    tata   cara   pengangkatan   direksi   dan   organ   lainnya;   dan
               kecenderungan stakeholder terhadap kelangsungan Perusahaan Daerah tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan
               tujuan dari usaha yang dijalankan oleh sebuah Perusahaan Daerah adalah berkaitan dengan tendensi Perusahaan
               Daerah  tersebut  dalam menjalankan  usahanya  cenderung  ditujukan  utamanya  untuk  memberikan  pelayanan
               kepada masyarakat, disamping memperoleh keuntungan atau utamanya ditujukan untuk mencari keuntungan,
               disamping memberikan pula pelayanan.

               Masing-masing  bentuk  hukum,  baik  Perumda  maupun  Perseroda,  memiliki  kelebihan  dan  kekurangannya
               masing-masing  ditinjau  dari  kondisi  eksis  Perusahaan  Daerah  tersebut,  dimana  apabila  Perusahaan  Daerah
               memilih bentuk hukum Perumda, maka kelebihan yang utama adalah Perumda memiliki karakteristik yang tidak
               jauh  berbeda  dengan  kondisi  eksis  pada  Perusahaan  Daerah,  sehingga  perubahan  bentuk  hukum  menjadi
               Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada, namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk
               hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan
               pengelolaan bergantung pada kebijakan kepada daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan
               usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.

               Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan
               perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal,




                                                               54
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68