Page 63 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 63
Keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda tidaklah sama. Untuk Perumda keuntungan
meliputi berfokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan
perolehan status badan hukum lebih mudah dibandingkan BUMD berbentuk perseroan terbatas, pengambil
keputusan tertinggi ada pada Kepala Daerah (satu pintu), dan tidak dapat dipailitkan karena asset perumda
merupakan asset daerah dan asset daerah tidak dapat disita. Sedangkan Perseroda memiliki keuntungan berfokus
pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari
sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, kelangsungan usaha tidak
bergantung pada pimpinan (Direksi maupun pemegang saham), pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
sehingga daya saing antar pegawai dapat meningkatkan performa perusahaan, dan pengelolaannya
diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset.
Sementara itu, kerugian Perumda dalam pengelolaannya dan kelangsungan usahanya bergantung pada politik
tarif dan harga dari pemerintah, khususnya politik pimpinan (Kepala Daerah) yang menjabat, seluruh
keuntungan/ laba menjadi keuntungan negara/ daerah, sehingga apabila rugi, akan menyebabkan kerugian bagi
negara/ daerah, pengelolaannya terikat pada aturan birokrasi, sehingga rentan digunakan sebagai alat politik
kelompok tertentu, dan penambahan modal sangat bergantung pada keuangan negara/ daerah. Sedangkan
kerugian Perseroda ialah tata cara pendirian dan perolehan status badan hukum lebih lama dibandingkan perum,
tidak memperoleh fasilitas negara/ daerah, dan dapat dipailitkan atau asetnya dapat disita oleh pengadilan,
karena asset perseroda terpisah dan karenanya bukan asset daerah.
Merujuk pada keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda di atas, maka dapat diketahui
hal-hal yang sudah sepatutnya menjadi pertimbangan sebuah Perusahaan Daerah dalam menentukan bentuk
hukumnya, antara lain tujuan dari usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Daerah tersebut. Implikasi perubahan
bentuk hukum, terhadap susunan permodalan berikut sumber-sumbernya; sifat layanan yang dapat diberikan
Perusahaan Daerah tersebut; aset dan pengelolaan serta pemanfaatannya; susunan organ dan Sumber Daya
Manusia (SDM) termasuk tata cara pengangkatan direksi dan organ lainnya; dan
kecenderungan stakeholder terhadap kelangsungan Perusahaan Daerah tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan
tujuan dari usaha yang dijalankan oleh sebuah Perusahaan Daerah adalah berkaitan dengan tendensi Perusahaan
Daerah tersebut dalam menjalankan usahanya cenderung ditujukan utamanya untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat, disamping memperoleh keuntungan atau utamanya ditujukan untuk mencari keuntungan,
disamping memberikan pula pelayanan.
Masing-masing bentuk hukum, baik Perumda maupun Perseroda, memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing ditinjau dari kondisi eksis Perusahaan Daerah tersebut, dimana apabila Perusahaan Daerah
memilih bentuk hukum Perumda, maka kelebihan yang utama adalah Perumda memiliki karakteristik yang tidak
jauh berbeda dengan kondisi eksis pada Perusahaan Daerah, sehingga perubahan bentuk hukum menjadi
Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada, namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk
hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan
pengelolaan bergantung pada kebijakan kepada daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan
usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.
Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan
perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal,
54