Page 62 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 62

Pendirian BUMD tersebut didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan
               dibentuk. Ketentuan Khusus mengenai BUMD berbentuk Perumda seperti:
                 1) Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah selaku Wakil Daerah sebagai pemilik modal, direksi dan dewan
                   pengawas
                 2) Laba Perumda ditetapkan oleh Kepala Daerah selaku Wakil Daerah sebagai pemilik modal sesuai dengan
                   ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laba Perumda yang menjadi hak
                   daerah disetor ke kas daerah setelah disahkan oleh Kepala Daerah selaku Wakil Daerah sebagai pemilik
                   modal. Laba Perumda tersebut dapat ditahan atas persetujuan kepala daerah selaku Wakil Daerah sebagai
                   pemilik  modal.  Laba  Perumda  digunakan  untuk  keperluan  investasi  kembali  (reinvestment)  berupa
                   penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana pelayanan fisik dan nonfisik serta untuk
                   peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan.
                 3) Restrukturisasi Perumda dimana Perumda dapat melakukan restruksturisasi untuk menyehatkan perusahaan
                   umum daerah agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
                 4) Pembubaran Perumda dimana Perumda dapat dibubarkan berdasarkan Perda dimana kekayaan Perumda
                   yang telah dibubarkan dan menjadi hak daerah dikembalikan kepada daerah.

               Ketentuan Khusus mengenai BUMD berbentuk Perseroda seperti:
               1)   Organ Perseroda terdiri atas rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
               2) Pembubaran Perseroda dimana Perseroda dapat dibubarkan sehingga kekayaan daerah hasil pembubaran
               perusahaan perseroan daerah yang menjadi hak daerah dikembalikan kepada daerah.

               Pengelolaan BUMD yang harus memenuhi unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara
               evaluasi,  tata  kelola  perusahaan  yang  baik,  perencanaan,  pelaporan,  pembinaan,  pengawasan,  kerjasama,
               penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite
               lainnya,  penilaian  tingkat  kesehatan,  restrukturisasi,  privatisasi,  perubahan  bentuk  hukum,  kepailitan;  dan
               penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD.




































                                                               53
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67