Page 64 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 64
pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni), dan kekurangan
terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan
dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas
akan memakan waktu lebih lama.
Maka secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi Perusahaan Daerah untuk menentukan bentuk
hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam menjalankan
usahanya. Apakah pelayanan publik atau mencari keuntungan; memastikan kedepannya, kecenderungan
Perusahaan Daerah dalam menanggung implikasi dari masing-masing bentuk hukum terkait dengan permodalan,
sifat layanan, keleluasaan dalam mengelola aset dan organ kepengurusan yang berkaitan dengan tata cara
pengambilan keputusan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah; serta memastikan
penerimaan stakeholder terhadap perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut menjadi Perumda atau
Perseroda.
Adapun pilihan bentuk kelembagaan yang telah diurai di atas, dapat pula dilihat sebagai sebuah tahapan yang
dapat dilakukan melalui pencapaian tahapan dan proses yang dapat dilakukan. Seperti pada ilustrasi gambar di
bawah ini.
Gambar 4. 3 Tahapan Perubahan Kelembagaan
Tahapan pengembangan dari UPTD menjadi UPTD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK)
BLU/D adalah proses antara menjelang penerapan BLU/D secara utuh. Jika semula karakter operasi UPTD
adalah untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, maka dengan menerapkan
efisiensi dan produktivitas, pemenuhan kebutuhan layanan yang terus meningkat diharapkan dapat dilaksanakan.
Adapun setiap bentuk maupun tahapan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu menjadi catatan
pengelola. Gambar di bawah menunjukkan perbedaannya dari berbagai aspek.
55