Page 64 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 64

pengelolaan  aset,  pengaturan  sumber  daya  manusia  (pemilihan  pegawai  yang  mumpuni),  dan  kekurangan
               terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan
               dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas
               akan memakan waktu lebih lama.

               Maka secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi Perusahaan Daerah untuk menentukan bentuk
               hukumnya  adalah  dengan  memastikan  tujuan  yang  hendak  dicapai  oleh  Perusahaan  dalam  menjalankan
               usahanya.  Apakah  pelayanan  publik  atau  mencari  keuntungan;  memastikan  kedepannya,  kecenderungan
               Perusahaan Daerah dalam menanggung implikasi dari masing-masing bentuk hukum terkait dengan permodalan,
               sifat  layanan,  keleluasaan  dalam  mengelola  aset  dan  organ  kepengurusan  yang  berkaitan  dengan  tata  cara
               pengambilan     keputusan    dalam     pengelolaan   Perusahaan     Daerah;    serta   memastikan
               penerimaan stakeholder terhadap perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut menjadi Perumda atau
               Perseroda.

               Adapun pilihan bentuk kelembagaan yang telah diurai di atas, dapat pula dilihat sebagai sebuah tahapan yang
               dapat dilakukan melalui pencapaian tahapan dan proses yang dapat dilakukan. Seperti pada ilustrasi gambar di
               bawah ini.



























                                           Gambar 4. 3 Tahapan Perubahan Kelembagaan
               Tahapan  pengembangan  dari  UPTD  menjadi  UPTD  yang  menerapkan  Pola  Pengelolaan  Keuangan  (PPK)
               BLU/D adalah proses antara menjelang penerapan BLU/D secara utuh. Jika semula karakter operasi UPTD
               adalah untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, maka dengan menerapkan
               efisiensi dan produktivitas, pemenuhan kebutuhan layanan yang terus meningkat diharapkan dapat dilaksanakan.
               Adapun setiap bentuk maupun tahapan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu menjadi catatan
               pengelola. Gambar di bawah menunjukkan perbedaannya dari berbagai aspek.












                                                               55
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69