Page 51 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 51

3.3 Sinkronisasi Regulasi Dan Kewenangan


               Pengelolaan Geopark berpotensi bersinggungan dengan kewenangan lain seperti Taman Nasional (PP 36/2010)
               dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) (PP 50/2011) sehingga perlu dipertegas mekanisme, tupoksi
               dan jalur koordinasinya.  Gambar di bawah  ini menunjukkan titik-titik lokasi  geopark  yang mungkin  sama,
               beririsan atau berdekatan dengan fungsi lainnya seperti Taman Nasional, dan Kawasan Strategis Pariwisata
               Nasional.






























               Pada     Peraturan     Pemerintah     Republik     Indonesia     Nomor      36     Tahun      2010
               Tentang    Pengusahaan     Pariwisata   Alam     Di    Suaka    Margasatwa,     Taman     Nasional,
               Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam, pada gambar di bawah menunjukkan bahwa dalam kewenangan
               Balai Taman Nasional dapat beririsan dengan kewenangan Geopark dari sisi konservasi serta pengembangan
               Geowisata. Sehingga perlu pendekatan kolaborasi dengan pembagian peran yang jelas dan kerja sama antara BP
               Geopark dan Balai Taman Nasional.

               Pada sub bab sebelumnya dimana contoh TNR telah cukup maju dalam pengelolaan kawasan konservasi dapat
               menjadi  peluang  bagi  geopark  untuk  mengkoordinasikannya  sehingga  fungsi  konservasi  dapat  dijalankan
               dengan Balai Taman Nasional dengan beberapa penyesuaian seperti masuknya lokasi geosite, membuat program
               yang terintegrasi, dan lain sebagainya.



















                                                               42
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56