Page 51 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 51
3.3 Sinkronisasi Regulasi Dan Kewenangan
Pengelolaan Geopark berpotensi bersinggungan dengan kewenangan lain seperti Taman Nasional (PP 36/2010)
dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) (PP 50/2011) sehingga perlu dipertegas mekanisme, tupoksi
dan jalur koordinasinya. Gambar di bawah ini menunjukkan titik-titik lokasi geopark yang mungkin sama,
beririsan atau berdekatan dengan fungsi lainnya seperti Taman Nasional, dan Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010
Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,
Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam, pada gambar di bawah menunjukkan bahwa dalam kewenangan
Balai Taman Nasional dapat beririsan dengan kewenangan Geopark dari sisi konservasi serta pengembangan
Geowisata. Sehingga perlu pendekatan kolaborasi dengan pembagian peran yang jelas dan kerja sama antara BP
Geopark dan Balai Taman Nasional.
Pada sub bab sebelumnya dimana contoh TNR telah cukup maju dalam pengelolaan kawasan konservasi dapat
menjadi peluang bagi geopark untuk mengkoordinasikannya sehingga fungsi konservasi dapat dijalankan
dengan Balai Taman Nasional dengan beberapa penyesuaian seperti masuknya lokasi geosite, membuat program
yang terintegrasi, dan lain sebagainya.
42