Page 52 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 52

suaka margasatwa; taman
                                                                                     nasional; taman hutan raya;
                                                                                        taman wisata alam

                                                     PENGUSAHAAN PARIWISATA
                                                              ALAM
                                                                                      Pengusahaan pariwisata
                                                                                       alam meliputi: a. usaha
                                                                                    penyediaan jasa wisata alam;
                                                                                      dan b. usaha penyediaan
                                                                                        sarana wisata alam.
                                                      PERIZINAN PENGUSAHAAN
                                                         PARIWISATA ALAM;

                              Lingkup


                                                        KEWAJIBAN DAN HAK
                                                          PEMEGANG IZIN




                                                     KERJA SAMA PENGUSAHAAN
                                                         PARIWISATA ALAM


                                    Gambar 3. 10 Lingkup Kewenangan Sesuai PP 36 Tahun 2010

               Selain     itu,    dalam      Regulasi     terkait    Pembangunan      Kepariwisataan     Nasional
               Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  50  Tahun  2011  Tentang  Rencana  Induk  Pembangunan
               Kepariwisataan  Nasional  Tahun  2010  –  2025,  pada  gambar  dibawah  menunjukkan  bahwa  pengelolaan
               pariwisata mulai dari pengembangan destinasi wisata, pemasaran hingga pembangunan fasilitas infrastruktur
               telah  diatur  dibawah  payung  hukum  ini.  Ini  menunjukkan  bahwa  apabila  lokasi  Geopark  beriirsan  dengan
               Kawasan  Strategis  Pariwisata  Nasional,  maka  pengembangan  pariwisata  yang  merupakan  salah  satu  pilar
               Geopark telah dapat terakomodasi melalui kebijakan ini. Artinya Badan Pengelola Geopark juga perlu bekerja
               sama dengan Pengelola Pariwisata yang mungkin telah ada di kawasan tersebut seperti Bada Otorita Pariwisata.
               Dengan  adanya  kedua  peluang  ini  akan  semakin  mempermudah  peran  Badan  Pengelola  Geopark  dengan
               memaksimalkan potensi regulasi dan kewenangan yang telah ada sebelumnya.


























                                                               43
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57