Page 52 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 52
suaka margasatwa; taman
nasional; taman hutan raya;
taman wisata alam
PENGUSAHAAN PARIWISATA
ALAM
Pengusahaan pariwisata
alam meliputi: a. usaha
penyediaan jasa wisata alam;
dan b. usaha penyediaan
sarana wisata alam.
PERIZINAN PENGUSAHAAN
PARIWISATA ALAM;
Lingkup
KEWAJIBAN DAN HAK
PEMEGANG IZIN
KERJA SAMA PENGUSAHAAN
PARIWISATA ALAM
Gambar 3. 10 Lingkup Kewenangan Sesuai PP 36 Tahun 2010
Selain itu, dalam Regulasi terkait Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, pada gambar dibawah menunjukkan bahwa pengelolaan
pariwisata mulai dari pengembangan destinasi wisata, pemasaran hingga pembangunan fasilitas infrastruktur
telah diatur dibawah payung hukum ini. Ini menunjukkan bahwa apabila lokasi Geopark beriirsan dengan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, maka pengembangan pariwisata yang merupakan salah satu pilar
Geopark telah dapat terakomodasi melalui kebijakan ini. Artinya Badan Pengelola Geopark juga perlu bekerja
sama dengan Pengelola Pariwisata yang mungkin telah ada di kawasan tersebut seperti Bada Otorita Pariwisata.
Dengan adanya kedua peluang ini akan semakin mempermudah peran Badan Pengelola Geopark dengan
memaksimalkan potensi regulasi dan kewenangan yang telah ada sebelumnya.
43