Page 55 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 55

3.4 Perencanaan Hingga Pengendalian Ruang Yang Tegas Dan Jelas


               Kompleksitas  tata  kelola  destinasi  pariwisata  semakin  besar  ketika  destinasi  pariwisata  berada  di  kawasan
               konservasi. Kawasan konservasi, seperti taman nasional dan kawasan hutan belantara saat ini mencakup lebih
               dari 15,4 persen permukaan bumi dan seringkali merupakan lokasi penting untuk aktivitas pariwisata (Deguignet
               et al., 2014; Eagles, McCool, & Haynes, 2002). Namun, tantangan muncul apabila pariwisata dikembangkan di
               cagar alam dan warisan budaya yang didedikasikan untuk konservasi spesies, ekosistem, dan lanskap. Dengan
               demikian, berbagai pemangku kepentingan, serta kebijakan yang dibuat harus dimasukkan dalam pengelolaan
               pariwisata di kawasan konservasi lebih dari tata kelola destinasi pariwisata yang bukan di kawasan konservasi.
               Karena  dampak  perusakan  habitat,  polusi,  pertumbuhan  populasi,  dan  hilangnya  spesies  merupakan  faktor
               turunan yang dapat memperumit sistem tata kelola yang lemah. Oleh karena itu, pemanfaatan ruang untuk
               ekonomi perlu diimbangi dengan pengendalian ruang yang berfungsi untuk menjaga konservasi lingkungan
               sebagai  salah  satu  pilar  geopark.  Tabel  di  bawah  menunjukkan  contoh  pemanfaatan  yang  berpotensi
               mengganggu konservasi bila tidak dikelola dengan tepat.
               Pada tabel di bawah menunjukkan contoh bagaimana lokasi geosite dapat beririsan dengan pola ruang lain
               seperti  hutan  lindung,  kawasan  perkebunan,  pertanian,  pertambangan,  dll,  Ini  menunjukkan  bahwa  bentuk
               pemanfaatan harus mengikuti peraturan zonasi sesuai peruntukan yang ditetapkan.





































               Pola ruang di sekitar geosite ini menunjukkan perlunya aturan penataan mulai dari perencanaan, pemanfaatan
               dan pengendalian ruang hingga tidak menimbulkan masalah lingkungan. Untuk menghindari potensi tumpang
               tindih  kewenangan  maka  perlu  diakukan  deliniasi  dan  kewenangan  sehingga  dapat  disusun  mekanisme
               kerjasama dan pembagian peran yang jelas.







                                                               46
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60