Page 57 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 57

BAB 4 Usulan Kelembagaan Geopark di Indonesia


               Dalam pengelolaan Geopark, kelembagaan dan struktur manajemen yang kuat dan profesional sangat diperlukan
               dalam melaksanakan berbagai program. Fungsi tata kelola perlu didukung oleh payung hukum yang jelas baik
               di tingkat pusat maupun daerah searah dengan aturan yang telah digariskan dalam panduan UNESCO. Selain
               itu faktor pembiayaan harus menunjukkan sumber pemasukan, alokasi pengeluaran dan pengelolaan anggaran
               yang jelas dan terukur.
               Pada  dasarnya  tidak  terdapat  model  yang  berlaku  untuk  diterapkan  di  semua  tempat,  karena  pengelolaan
               Geopark  sangat  dipengaruhi  oleh  banyak  hal  seperti  kondisi  kelembagaan  di  daerah,  kondisi  masyarakat
               setempat, dan juga efisiensi dan efektivitas pengelolaan. Beragam bentuk kelembagaan yang telah dipraktekan
               di negara lain contohnya :
                   a)  Dikelola melalui struktur yang telah ada misalnya bersatu dengan pengelolaan taman nasional yang ada
                      di daerah tersebut (Pengelolaan melalui Taman Nasional di Itali)
                   b)  Dikelola di bawah kewenangan pemerintah daerah misalnya Bappeda atau Dinas tertentu yang paling
                      terkait (Pengelolaan melalui Pemerintah Daerah di Polandia)
                   c)  Dikelola oleh pihak ketiga baik di bawah pemerintah maupun non pemerintah (Pengelolaan Geopark
                      melalui struktur berbasis komunitas di Republik Irlandia)
                   d)  Dikelola bersama antara pemerintah dan non pemerintah atau juga oleh pihak swasta atau masyarakat
                      namun tetap di bawah pengawasan pemerintah. (Pengelolaan Geopark di Inggris).

               Untuk Indonesia, sesuai dengan Perpres 9/2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), mekanisme
               dan  pembentukan  kelembagaan  pengelola  di  kawasan  Geopark  diputuskan  diserahkan  sepenuhnya  kepada
               Daerah  (Provinsi  atau  Kabupaten/Kota)  sesuai  kewenangannya.  Dengan  ketentuan  tersebut,  bentuk  dan
               mekanisme penataan kelembagaan pengelola Geopak seyogyanya mengikuti juga praktik yang lazim dilakukan
               pada penataan kelembagaan di daerah. Tentunya dengan tetap mengacu berbagai ketentuan terkait pemerintahan
               daerah  seperti  UPTD,  BLUD,  BUMD,  dan  LNSD  dengan  konsekuensi  kelebihan  dan  kekurangan  masing-
               masing.

               Sistem tata kelola yang jelas dan terukur dapat menjadi panduan bagi Badan Pengelola (BP) Geopark dalam
               mengembangkan kawasan. Saat ini belum optimalnya sistem tata kelola berdampak pada berbagai hal seperti
               pengelolaan anggaran, SDM dan program yang dijalankan. Oleh karena itu, pada bagian ini akan diulas beberapa
               bentuk sistem kelembagaan yang dapat dijalankan oleh Badan Pengelola Geopark, berdasarkan karakteristik
               yang dimiliki tiap BP tersebut.

               Bentuk  kelembagaan  menjadi  kunci  dalam  tata  kelola  yang  optimal.  Namun  dalam  pemilihan  bentuk
               kelembagaan  yang  sesuai  sangat  tergantung  dari  beberapa  faktor  (Gambar  X).  Sedangkan  bentuknya  akan
               dibahas dengan lebih rinci pada bahasan di bawah beserta kelebihan dan kekurangannya.












                                                               48
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62