Page 57 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 57
BAB 4 Usulan Kelembagaan Geopark di Indonesia
Dalam pengelolaan Geopark, kelembagaan dan struktur manajemen yang kuat dan profesional sangat diperlukan
dalam melaksanakan berbagai program. Fungsi tata kelola perlu didukung oleh payung hukum yang jelas baik
di tingkat pusat maupun daerah searah dengan aturan yang telah digariskan dalam panduan UNESCO. Selain
itu faktor pembiayaan harus menunjukkan sumber pemasukan, alokasi pengeluaran dan pengelolaan anggaran
yang jelas dan terukur.
Pada dasarnya tidak terdapat model yang berlaku untuk diterapkan di semua tempat, karena pengelolaan
Geopark sangat dipengaruhi oleh banyak hal seperti kondisi kelembagaan di daerah, kondisi masyarakat
setempat, dan juga efisiensi dan efektivitas pengelolaan. Beragam bentuk kelembagaan yang telah dipraktekan
di negara lain contohnya :
a) Dikelola melalui struktur yang telah ada misalnya bersatu dengan pengelolaan taman nasional yang ada
di daerah tersebut (Pengelolaan melalui Taman Nasional di Itali)
b) Dikelola di bawah kewenangan pemerintah daerah misalnya Bappeda atau Dinas tertentu yang paling
terkait (Pengelolaan melalui Pemerintah Daerah di Polandia)
c) Dikelola oleh pihak ketiga baik di bawah pemerintah maupun non pemerintah (Pengelolaan Geopark
melalui struktur berbasis komunitas di Republik Irlandia)
d) Dikelola bersama antara pemerintah dan non pemerintah atau juga oleh pihak swasta atau masyarakat
namun tetap di bawah pengawasan pemerintah. (Pengelolaan Geopark di Inggris).
Untuk Indonesia, sesuai dengan Perpres 9/2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), mekanisme
dan pembentukan kelembagaan pengelola di kawasan Geopark diputuskan diserahkan sepenuhnya kepada
Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) sesuai kewenangannya. Dengan ketentuan tersebut, bentuk dan
mekanisme penataan kelembagaan pengelola Geopak seyogyanya mengikuti juga praktik yang lazim dilakukan
pada penataan kelembagaan di daerah. Tentunya dengan tetap mengacu berbagai ketentuan terkait pemerintahan
daerah seperti UPTD, BLUD, BUMD, dan LNSD dengan konsekuensi kelebihan dan kekurangan masing-
masing.
Sistem tata kelola yang jelas dan terukur dapat menjadi panduan bagi Badan Pengelola (BP) Geopark dalam
mengembangkan kawasan. Saat ini belum optimalnya sistem tata kelola berdampak pada berbagai hal seperti
pengelolaan anggaran, SDM dan program yang dijalankan. Oleh karena itu, pada bagian ini akan diulas beberapa
bentuk sistem kelembagaan yang dapat dijalankan oleh Badan Pengelola Geopark, berdasarkan karakteristik
yang dimiliki tiap BP tersebut.
Bentuk kelembagaan menjadi kunci dalam tata kelola yang optimal. Namun dalam pemilihan bentuk
kelembagaan yang sesuai sangat tergantung dari beberapa faktor (Gambar X). Sedangkan bentuknya akan
dibahas dengan lebih rinci pada bahasan di bawah beserta kelebihan dan kekurangannya.
48