Page 58 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 58

Faktor politis seperti pemekaran wilayah



                       Faktor peningkatan akses dan skala layanan untuk masyarakat



                       Faktor operasional dan kinerja keuangan







                                Gambar 4. 1 Faktor Pertimbangan dalam Pemilihan Bentuk Kelembagaan


               4.1 Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD

               Dinas daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis operasional dan atau teknis penunjang di dalam dinas itu
               sendiri  berdasarkan  PP  No.  18/2016  tentang  Perangkat  Daerah.  Dinas  yang  melaksanakan  perubahan-
               pengembangan UPTD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, cakupan tugas, sarana-prasarana,
               dan  analisis  jabatan-beban  kerja.  Wilayah  kerja  UPTD  dapat  mencakup  satu  atau  beberapa  kecamatan,
               mengingat UPTD dalam operasinya belum sanggup mengkompensasi semua pengeluarannya. Pembentukan
               UPTD dapat dipandang sebagai cikal-bakal (embrio) penerapan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan
               layanan publik dalam konteks kerangka otonomi daerah. Tentunya pembentukan UPTD ini akan mendorong
               beberapa perubahan bagi daerah diantaranya meningkatnya pelayanan, mengoptimalkan beban APBD-APBN,
               meningkatnya kepercayaan publik atas profesionalitas pengelola, memicu akselerasi dan aglomerasi ekonomi di
               daerah, khususnya di kawasan strategis daerah, kawasan wisata, kawasan konservasi, dan sejenisnya.

               UPTD dapat memungut biaya dari masyarakat sebagai imbalan atas barang/layanan jasa yang diberikan. Imbalan
               yang ditetapkan dalam bentuk retribusi yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
               investasi  dana.  Kepala  UPTD,  melalui  Kepala  Dinasnya,  mengusulkan  retribusi  layanan  dan  selanjutnya
               ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penentuan retribusi harus mempertimbangkan
               aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta azas keadilan dan kepatutan. Selain
               itu,  UPTD  menerima  anggaran  dan  mempertanggungjawabkannya  melalui  dinas  otonom  di  mana  UPTD
               bernaung.  Dana-dana  lain  yang  berasal  dari  APBD-APBN,  hibah  tidak  terikat,  pendapatan  dari  pemberian
               layanan, dan pendapatan hasil kerjasama dengan pihak ketiga disetorkan ke Kas Daerah dan tidak dapat dikelola
               langsung untuk pembiayaan operasional UPTD.

               Adapun  kekurangan  UPTD  dalam  hal  fleksibilitas  pengambilan  keputusan,  pengelolaan  anggaran  dan
               membangun  kerjasama,  mengakibatkan  bentuk  yang  di  dorong  dalam  pengelolaan  Geopark  ini  minimal
               berbentuk BLU/D. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengembangan UPTD menjadi
               BLUD, sesuai gambar di bawah ini.





                                                               49
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63