Page 58 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 58
Faktor politis seperti pemekaran wilayah
Faktor peningkatan akses dan skala layanan untuk masyarakat
Faktor operasional dan kinerja keuangan
Gambar 4. 1 Faktor Pertimbangan dalam Pemilihan Bentuk Kelembagaan
4.1 Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD
Dinas daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis operasional dan atau teknis penunjang di dalam dinas itu
sendiri berdasarkan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Dinas yang melaksanakan perubahan-
pengembangan UPTD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, cakupan tugas, sarana-prasarana,
dan analisis jabatan-beban kerja. Wilayah kerja UPTD dapat mencakup satu atau beberapa kecamatan,
mengingat UPTD dalam operasinya belum sanggup mengkompensasi semua pengeluarannya. Pembentukan
UPTD dapat dipandang sebagai cikal-bakal (embrio) penerapan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan
layanan publik dalam konteks kerangka otonomi daerah. Tentunya pembentukan UPTD ini akan mendorong
beberapa perubahan bagi daerah diantaranya meningkatnya pelayanan, mengoptimalkan beban APBD-APBN,
meningkatnya kepercayaan publik atas profesionalitas pengelola, memicu akselerasi dan aglomerasi ekonomi di
daerah, khususnya di kawasan strategis daerah, kawasan wisata, kawasan konservasi, dan sejenisnya.
UPTD dapat memungut biaya dari masyarakat sebagai imbalan atas barang/layanan jasa yang diberikan. Imbalan
yang ditetapkan dalam bentuk retribusi yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi dana. Kepala UPTD, melalui Kepala Dinasnya, mengusulkan retribusi layanan dan selanjutnya
ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penentuan retribusi harus mempertimbangkan
aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta azas keadilan dan kepatutan. Selain
itu, UPTD menerima anggaran dan mempertanggungjawabkannya melalui dinas otonom di mana UPTD
bernaung. Dana-dana lain yang berasal dari APBD-APBN, hibah tidak terikat, pendapatan dari pemberian
layanan, dan pendapatan hasil kerjasama dengan pihak ketiga disetorkan ke Kas Daerah dan tidak dapat dikelola
langsung untuk pembiayaan operasional UPTD.
Adapun kekurangan UPTD dalam hal fleksibilitas pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran dan
membangun kerjasama, mengakibatkan bentuk yang di dorong dalam pengelolaan Geopark ini minimal
berbentuk BLU/D. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengembangan UPTD menjadi
BLUD, sesuai gambar di bawah ini.
49