Page 59 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 59
Gambar 4. 2 Persyaratan UPTD menjadi BLUD
4.2 Badan Layanan Umum (BLU)
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. [Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”)]
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya berdasarkan
kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU memiliki fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian
layanan umum dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah sebagai instansi induk.
BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Meskipun demikian, BLU
dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan
atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya
per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Prinsip peningkatan mutu, skala, efisiensi, dan, produktifitas layanan inilah yang membedakan operasi UPTD
dengan BLU/D, sekaligus merupakan tantangan utama daerah. Karena itu sebelum penerapan BLU/D secara
50