Page 59 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 59

Gambar 4. 2 Persyaratan UPTD menjadi BLUD


               4.2 Badan Layanan Umum (BLU)


               BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
               berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang  dijual  tanpa  mengutamakan  mencari  keuntungan  dan  dalam
               melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. [Peraturan Pemerintah Nomor 74
               Tahun  2012  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun  2005  tentang  Pengelolaan
               Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”)]

               BLU  bertujuan  untuk  meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat  yang  pengelolaannya  berdasarkan
               kewenangan  yang  didelegasikan  oleh  instansi  induk  yang  bersangkutan.  BLU  memiliki  fleksibilitas  dalam
               pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
               BLU  beroperasi  sebagai  unit  kerja  kementerian  negara/lembaga/pemerintah  daerah  untuk tujuan  pemberian
               layanan umum dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah
               daerah sebagai instansi induk.

               BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Meskipun demikian, BLU
               dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan
               atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya
               per unit layanan atau hasil per investasi dana.

               Prinsip peningkatan mutu, skala, efisiensi, dan, produktifitas layanan inilah yang membedakan operasi UPTD
               dengan BLU/D, sekaligus merupakan tantangan utama daerah. Karena itu sebelum penerapan BLU/D secara





                                                               50
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64