Page 61 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 61
4.3 BUMD (Perumda/Perosda)
Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-
undang. Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya
dalam pembangunan ekonomi nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan ketenteraman
serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pengelolaan Perusahaan
Daerah ada di tangan pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung
jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola.
Pendirian BUMD dimana BUMD didirikan oleh Daerah berdasarkan peraturan daerah. BUMD dapat berbentuk
perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan Daerah (perseroda). Pendirian BUMD bertujuan
untuk:
1) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
2) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
3) memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pada tanggal 30 September 2014, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2014), yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014.
Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk
hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402
ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya
pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau
Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah–Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia.
52