Page 61 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 61

4.3 BUMD (Perumda/Perosda)

               Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian
               merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-
               undang. Tujuan  Perusahaan  Daerah  ialah  untuk  turut  serta  melaksanakan  pembangunan  Daerah  khususnya
               dalam pembangunan ekonomi nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan ketenteraman
               serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pengelolaan Perusahaan
               Daerah ada di tangan pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung
               jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola.

               Pendirian BUMD dimana BUMD didirikan oleh Daerah berdasarkan peraturan daerah. BUMD dapat berbentuk
               perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan Daerah (perseroda). Pendirian BUMD bertujuan
               untuk:
               1) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
               2)  menyelenggarakan  kemanfaatan  umum  berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang  bermutu  bagi
               pemenuhan  hajat  hidup  masyarakat  sesuai  kondisi,  karakteristik  dan  potensi  Daerah  yang  bersangkutan
               berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
               3) memperoleh laba dan/atau keuntungan.

               Pada  tanggal  30  September  2014,  Pemerintah  telah  mengesahkan  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014
               tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2014), yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014.
               Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk
               hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum
               Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402
               ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya
               pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau
               Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah–Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia.




                                                               52
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66